Pihak PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengakui kesalahannya karena memasang pagar laut di perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pemasangan pagar laut ini dilakukan untuk kegiatan reklamasi dengan tujuan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.
Kuasa Hukum PT TRPN Deolipa Yumara mengatakan, pihaknya melakukan reklamasi melalui pengelolaan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga sekitar. Namun begitu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kegiatan PT TRPN melanggar ketentuan karena tidak memenuhi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Kami salah, kami keliru dalam menerapkan hukum dan undang-undang, dan perizinan," kata Deolipa kepada wartawan di PPI Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deolipa mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan reklamasi setelah pembongkaran yang dilakukan hari ini. Meski begitu, ia menekankan kegiatan reklamasi ke depan akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pagar Laut di Bekasi Akhirnya Dibongkar |
"Setelah ini nanti kami bongkar, kami rapihkan lagi, kami akan mulai lagi untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku, regulasi yang berlaku termasuk semua perizinan akan kami upayakan baik di tingkat pusat maupun gubernur," jelasnya.
Deolipa menambahkan, PT TRPN menargetkan pembongkaran pagar laut dan reklamasi paling lambat 10 hari yang dibantu dengan alat berat seperti ekskavator. Adapun penertiban kawasan pesisir yang dilakukan PT TRPN sepanjang 3,3 km yang ditaksir seluas 60 hektar.
Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan, kegiatan pembongkaran yang dilakukan PT TRPN menjadi bagian dari kesadaran hukum. Adapun sebelumnya, pagar laut berbahan bambu di Bekasi ini disegel Ditjen PSDKP lantaran mengganggu akses melaut para nelayan sekitar dan ekosistem pesisir.
Ipunk mengatakan, PT TRPN mengakui kesalahannya dalam melakukan kegiatan reklamasi. Ia juga mengimbau pihak pemasang pagar laut untuk segera melakukan pembongkaran jika dinyatakan melanggar.
"Hari ini rencana kami menyaksikan dari pihak perusahaan PT TRPN yang akan melakukan pembongkaran. Jadi ini lebih ke inisiatif kesadaran hukum," kata Ipunk.
Simak juga Video 'Menteri Nusron Pecat 6 Pegawai Buntut Polemik Pagar Laut Tangerang':
(acd/acd)