Nusron Bersih-bersih Pegawai BPN Terlibat Kasus Pagar Laut Bekasi

Nusron Bersih-bersih Pegawai BPN Terlibat Kasus Pagar Laut Bekasi

Retno Ayuningrum - detikFinance
Sabtu, 22 Feb 2025 13:30 WIB
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid
Foto: Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid/Retno Ayuningrum/detikcom)
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah memberikan sanksi kepada 6 pegawai Kementerian ATR/BPN yang terlibat dalam kasus pagar laut di Bekasi. Ada 5 pegawai yang dicopot dan 1 pegawai yang dipecat dari jabatannya.

Nusron mengatakan keputusan pemecatan dan pencopotan ini tergantung dengan pelanggaran keterlibatan dalam kasus sengketa pagar laut di Bekasi. Bagi yang dipecat, Nusron menyebut pelaku tersebut yang menghasut pegawai lain agar ikut terlibat.

Keputusan tersebut diambil usai melalui proses evaluasi dan investigasi terkait keterlibatan pegawai dalam penyalahgunaan tugasnya, terutama dalam hal pengubahan dan pemindahan dokumen serta peta tanah. Nusron pun membeberkan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini yang Bekasi kita umumin, yang terlibat dan dikenakan sanksi, satu dipecat, lainnya dicopot dari jabatan. Yang pertama, FKI dulu Ketua Tim Ajudikasi PTSL di Bekasi tahun 2021, sekarang menjadi Kepala Seksi di Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kota Cirebon," kata Nusron dalam acara Konferensi Pers, di kantornya, Jumat (21/2/2025).

Kemudian, pegawai berinisial RL yang dulunya menjabat sebagai Waka Fisik Tim Ajudikasi dan sekarang sebagai Penata Kadastral Kadastral di Kabupaten Karawang. RL dicopot mengakui penandatanganan bahwa sebagian Surat Ukur tanpa melihat terlebih dahulu dasar penerbitannya berupa Gambar Ukur dan Peta Bidang Tanah. Selain itu, RL juga bertugas mengukur dan memindahkan dokumen.

ADVERTISEMENT

Ketiga, pegawai SR yang sekarang Penata Pertanahan Pertama Kantor Pertanahan Kota Bekasi dan dulu menjabat Waka Fisik Ajudikasi Yuridis. Kemudian pegawai AS yang saat ini menjabat di Kantah Kota Bekasi dan terlibat melakukan peminjaman buku dengan pegawai inisial R.

"AS (kedua) ini yang inisiatif memindah buku yang usul-usul ngajak ini, ini yang dipecat. Kalau yang R sama AS (pertama) ini yang dipengaruhi. Kalau yang atasannya ini yang merestui, yang tim ajudikasi ini, karena dia sebagai ketua tim. Ini enam orang nih," jelas Nusron.

Sebelumnya, Nusron menjelaskan modus penyelewengan jabatan di kasus pagar laut Bekasi bermula dari adanya Nomor Induk Bidang (NIB) pada 89 sertifikat yang dimiliki 84 pihak dipakai untuk tanah di pagar laut.

Luas tanah dari 89 sertifikat itu mencapai 11,6 hektare (ha), hanya saja ketika dipindah ke area pagar laut luasnya menjadi 79,6 ha. Sementara itu pemiliknya juga berubah dari 84 pihak menjadi hanya 11 pihak. Nusron sudah menginvestigasi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Total 89 sertifikat yang dipindah tadi didapatkan 84 pihak lewat skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dari sini lah masalah penyelewengan jabatan terjadi.

"Yang memegang akun itu memang kalau nggak Kepala Kantor, Kepala Seksi. Nah ternyata kalau ini program PTSL, saya baru dapat informasi, kalau program PTSL itu tim ajudikasi pun, tim di bawah koordinator pelaksana PTSL di tingkat kabupaten itu juga boleh mendapatkan akun," kata Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

(rrd/rrd)

Hide Ads