Anggota DPR Cecar PTPN soal 488 Ha Lahan Puncak Disewakan

Anggota DPR Cecar PTPN soal 488 Ha Lahan Puncak Disewakan

Andi Hidayat - detikFinance
Rabu, 19 Mar 2025 17:11 WIB
Rapat PTPN di DPR, Rabu (19/3)
Rapat PTPN di DPR/Foto: Andi Hidayat/detikcom
Jakarta -

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I memiliki lahan kelola seluas 1.623,19 hektare (ha). Berdasarkan data PTPN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, sebanyak 488,21 ha atau sekitar 30,69% lahan PTPN I disewakan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Abdul Hakim Bafagih meminta PTPN mengungkap oknum dibalik okupansi lahan perkebunan Puncak. Ia mengungkap, praktik sewa lahan dilakukan PTPN VIII pada 2022.

Bafagih mengatakan, PTPN seharusnya bisa mengoptimalkan komoditas utama di kawasan Puncak, khususnya di area Gunung Mas. Menurutnya, jika hal tersebut dilakukan, PTPN tidak akan menjual Hak Guna Usaha (HGU) milik perkebunan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau bisa ngelola komoditi utamanya, kalau bisa meresapi PTPN, perkebunan negara, bukan jualan lahan HGU negara, nggak mungkin kepikiran," kata Bafagih dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

Bafagih mendorong jajaran PTPN untuk mengungkap oknum di balik okupansi lahan di Puncak. Ia meminta jajaran PTPN untuk melakukan pengetatan pengawasan.

ADVERTISEMENT

"Ini juga banyak oknum yang nebeng di lahan panjenengan, yang menyebabkan terjadinya berkurangnya resapan air. Itu sampaikan juga," jelasnya.

"Disampaikan saja kepada publik, kira-kira oknum-oknum yang terlibat itu siapa," tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka juga mendesak PTPN untuk kembali ke bisnis inti, yakni pengelolaan perkebunan. Ia menegaskan, PTPN tidak menyewakan lahan.

Rieke meminta jajaran PTPN mengungkap oknum di balik okupansi lahan di Puncak. Ia menilai, PTPN sudah selayaknya fokus mengelola perkebunan bukan untuk menyewakan lahan kepada oknum yang hendak menggunakan lahan.

"Sebut siapa oknum yang okupansi itu. Nggak usah pake istilah oknum," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PTPN III Muhammad Abdul Ghani mengakui ada kesalahan yang dilakukan pihaknya soal isu alih fungsi lahan di kawasan Puncak yang diklaim sebagai penyebab banjirnya Bekasi dan Jakarta beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, PTPN I tercatat sebagai pemilik sebagian lahan Gunung Mas, Puncak. Ghani mengatakan, kesalahan yang dilakukan PTPN I melakukan kerja sama penyewaan lahan di kawasan Gunung Mas.

Aset kelolaan PTPN I di kawasan Gunung Mas tercatat seluas 1623,19 hektar (ha), dengan rincian okupansi seluas 488,21 ha (30,69%), rebuisasi hutan 407,28 ha (25,09%), mitra B2B 306,14 ha (18,86%), tanaman teh 235,52 (14,51%), areal cadangan 80,00 ha (4,93%), unit agrowisata 39,08 ha (2,41%), fasos dan fasum 24,31 ha (1,50%), areal marjinal 21,65 ha (1,33%), dan emplasmen 11,00 ha (0,68%).

"Kesalahan PTPN, ini kami koreksi diri, mestinya PTPN juga tidak lepas tangan. Ke depan kita akan, saya sudah meminta kepada PTPN I, karena banyak tanahnya yang dikerjasamakan," kata Ghani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Simak Video 'Banjir di Puncak, Gubernur Jabar Sindir PTPN Ganti Saja Jadi PT Pariwisata':

(ara/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads