Nusron Sebut Ada 39 Situ yang Terancam Punah

Nusron Sebut Ada 39 Situ yang Terancam Punah

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 21 Mar 2025 17:39 WIB
Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, serta Gubernur Banten Andra Soni.
Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Shafira/detikcom)
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan ada temuan 39 situ di kawasan Bekasi, Bogor, dan Banten yang terancam 'punah'. Hal ini menjadi salah satu pemicu banjir di kawasan Banten.

Penemuan tersebut bertambah, usai dilakukan pembahasan mendalam bersama dengan Gubernur Banten Andra Soni. Total ada temuan 7 situ yang terancam hilang di Banten, sehingga jumlahnya bertambah dari 32 situ menjadi 39 situ yang terancam hilang.

"Teridentifikasi di kawasan Tangerang Raya tadi dan di kawasan Banten ada setidaknya berdasarkan pemantauan sementara 39 situ yang sudah hampir 'punah'," kata Nusron, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nusron menjelaskan, ketujuh situ ini beralih fungsi karena berbagai alasan, mulai dari reklamasi hingga diokupasi oleh masyarakat lokal di sana. Selain itu, ada temuan sejumlah situ yang luasannya berkurang.

"Ini yang secara tidak langsung juga menjadi pemicu dan dampak terjadinya banjir di kawasan Banten, terutama di kawasan Tanglang Raya, yang itu tidak terpisahkan dengan kawasan strategis nasional Jabodetabek," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Penemuan 7 situ hampir 'punah' di kawasan Banten ini didapatkan dari hasil pendataan ulang sempadan sungai, batang sungai, dan situ di Tangerang Raya dan Banten. Terhadap penggunaan ruang di kawasan tersebut, sudah terbit sertifikat hak milik (SHM) maupun sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

Atas kondisi ini, akan dilakukan beberapa langkah antisipasi. Pertama, melakukan sertifikasi lahan sempadan sungai, batang sungai, serta sempadan situ yang masih aman atau kosong belum ada kepemilikan.

"Nanti kita akan HPL-kan secepatnya tahun ini harus selesai dengan atas nama sesuai dengan otoritasnya masing-masing. Kalau sungai itu dibawa otoritas BBWS, maka HPL-nya atas nama Kementerian PU, CQ, Dirjen Sumber Daya Air. Kalau sungainya itu dibawa otoritas provinsi, maka akan kita tebetkan HPL-nya atas nama pemerintah provinsi," terangnya.

Begitu pula apabila situ ataupun sempadan sungainya itu di bawah otoritasnya Perum Jasa Tirta, nanti juga HPL-nya atas namakan Perum Jasa Tirta. "Terhadap yang sudah kadung membangun di atas sempadan sungai maupun situ, tetapi tidak punya alas hak, nanti kita akan melakukan pendekatan kemanusiaan," imbuhnya.

(shc/rrd)

Hide Ads