Kementerian Pekerjaan Umum (PU) buka suara soal pembubaran Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu alasannya adalah ialah kelanjutan satgas tersebut tidak direstui Kementerian Keuangan.
Pencabutan satgas ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara.
Aturan tersebut diteken langsung oleh Menteri PU Dody Hanggodo. Sebelumnya Satgas Pembangunan IKN dibentuk pada 2021 era Presiden Joko Widodo, dan dikawal langsung Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat saat itu, Basuki Hadimuljono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PU Zainal Fatah mengatakan, pihaknya menjalin komunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyangkut persoalan tersebut. Berdasarkan hasil komunikasi ini, keberadaan Satgas Pembangunan IKN saat ini dinilai tidak terlalu dibutuhkan.
"Kita komunikasi secara administratif dengan (Kementerian) Keuangan, Keuangan menolak. Artinya keliatannya nggak perlu itu (satgas). Ya sudah kita bubarin, karena nggak bisa dieksekusi," kata Zainal, ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).
Ia juga menjelaskan, untuk membentuk sebuah satgas dibutuhkan berbagai dukungan, termasuk di antaranya pendanaan. Ditambah lagi, saat ini Otorita IKN telah mulai bekerja normal sehingga peran Satgas Pembangunan IKN tidak terlalu dibutuhkan.
"(Yang menolak Menteri Keuangan?) Iya, karena untuk membentuk satgas itu kan ada macem-macemnya, duitnya, acem-macem kan itu," ujar Zainal.
"Dan yang jelas trigger utamanya kan Otorita sudah bekerja normal. Dulu tuh kan kita dibentuk karena disini masing-masing Ditjen membangun, sehingga ada usulan Satgas," sambungnya.
Ditambah lagi, Zainal menyebut, saat ini pimpinan Satgas yang dulunya menjabat di Kementerian PUPR sudah pindah ke Otorita IKN semua. Beberapa di antaranya seperti Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Danis Hidayat Sumadilaga dan Stafsus Bidang Perencanaan Pembangunan OIKN Imam Santoso Ernawi.
Pegawai BIN pindah ke IKN Juni. Langsung klik halaman berikutnya