Ada Usulan Moratorium, Basuki Surati DPR Minta Konsultasi Perubahan Rencana IKN

Ada Usulan Moratorium, Basuki Surati DPR Minta Konsultasi Perubahan Rencana IKN

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 24 Jul 2025 11:48 WIB
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.
Foto: Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Foto: tangkapan layar TV Parlemen
Jakarta -

Di Tengah Usulan Moratorium

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono mengirim surat ke Pimpinan DPR RI terkait permintaan konsultasi perubahan rencana induk IKN. Surat tersebut diterima DPR pada 21 Juli 2025, di tengah isu moratorium pembangunan IKN yang kembali mencuat.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat membuka Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (24/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami perlu memberitahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara RI yaitu nomor B152/kepala/otorita IKN/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025. Hal permohonan konsultasi perubahan rencana induk Ibu Kota Nusantara," kata Adies dalam rapat paripurna.

Adies menambahkan, surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Masuknya surat ini menjadi perhatian karena bertepatan dengan isu perlunya moratorium pembangunan IKN. Wacana tersebut sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa.

"Jika IKN belum dapat ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional," ujar Saan di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025), dikutip dari detikNews.

Ia juga mengusulkan agar Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang memungkinkan Wapres serta beberapa kementerian untuk segera berkantor di IKN.

"Jadi biar IKN ada aktivitas dan biar gedung-gedung yang sudah dibangun itu tidak terlantar. Jadi kan nanti biaya pemeliharaannya mahal kalau tidak ada aktivitas kan. Jadi kita meminta supaya ada aktivitas dengan cara Wapres berkantor di IKN," kata Saan.

Tonton juga video "Upacara HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Bahlil: IKN Masih Terbatas" di sini:

(shc/rrd)

Hide Ads