Proyek Gedung DPR & MA di IKN Segera Dibangun

Proyek Gedung DPR & MA di IKN Segera Dibangun

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 31 Jul 2025 10:42 WIB
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono.
Foto: Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono. Foto: Dok OIKN
Jakarta -

Tahapan persiapan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tahap II telah rampung. Pemerintah pun bersiap melelang proyek-proyek besar, termasuk pembangunan kawasan Legislatif dan Yudikatif yang meliputi Gedung Parlemen dan Kantor Mahkamah Agung, mulai Agustus 2025.

"Pembangunan tahap kedua akan dimulai dengan proses lelang yang akan dilakukan pada awal Agustus 2025," ujar Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

Pembangunan tahap II merupakan kelanjutan dari tahap pertama dan difokuskan pada penguatan fungsi pemerintahan pusat. Selain gedung parlemen dan institusi yudisial, tahap ini juga mencakup ekosistem pendukung seperti hunian ASN dan sarana transportasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Basuki juga mengonfirmasi bahwa seluruh proses penganggaran telah rampung. Ia menegaskan bahwa tahapan lanjutan ini tetap sejalan dengan rencana strategis pemindahan pusat pemerintahan ke Kalimantan Timur.

Salah satu perkembangan signifikan lainnya adalah perubahan status Bandara VVIP Nusantara menjadi bandara umum. Perubahan ini sudah mendapat persetujuan DPR dan ditujukan untuk melayani kebutuhan penerbangan masyarakat dari wilayah seperti Kutai Kartanegara dan Kutai Barat.

ADVERTISEMENT

"Perubahan status bandara dilakukan agar mobilitas masyarakat, khususnya di Kalimantan bagian barat, bisa terakomodasi lebih luas," ungkap Basuki.

Adapun proses pemindahan ASN ke IKN juga terus berlangsung. Per Juli 2025, sebanyak 1.170 pegawai Otorita IKN telah menempati hunian ASN yang tersebar di beberapa tower. Selain itu, ada 109 pegawai dari RS Kementerian Kesehatan serta ASN dari Bank Indonesia, BIN, Kementerian PUPR, dan Kementerian Perumahan yang sudah mulai berkantor di kawasan IKN.

Sementara itu, DPR RI juga tengah memproses surat konsultasi dari Otorita IKN terkait usulan perubahan rencana induk IKN. Surat tersebut diterima DPR pada 21 Juli 2025 dan menjadi perhatian seiring munculnya wacana moratorium proyek IKN dari sejumlah pihak.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa sebelumnya menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan moratorium sementara proyek IKN hingga ada kejelasan status hukum dan kemampuan fiskal negara.

Tonton juga video "Gibran: Sebagai Pembantu Presiden Siap Ditugaskan di Papua-IKN" di sini:

(shc/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads