Acset Ungkap Kronologi Ikut Terseret di Kasus Tol MBZ

Acset Ungkap Kronologi Ikut Terseret di Kasus Tol MBZ

Andi Hidayat - detikFinance
Minggu, 03 Agu 2025 11:31 WIB
Ilustrasi Tol MBZ
Ilustrasi Tol MBZ/Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

PT Acset Indonusa Tbk (ACST) buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau jalan tol layang MBZ.

Anak usaha Astra Grup ini menyatakan telah menerima surat penetapan tersangka korporasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 3 Juni 2025. Manajemen menyebut pihaknya akan kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Acset membeberkan kronologi awal keterlibatan dalam proyek tersebut. Dimulai pada Desember 2016, saat PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) membuka pelelangan terbatas untuk proyek pembangunan Japek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Acset menggandeng PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dan membentuk kerja sama operasi (KSO) bernama Waskita-Acset KSO guna mengikuti tender. Dalam struktur kerja sama tersebut, Waskita ditunjuk sebagai ketua KSO.

Berdasarkan surat pengumuman pemenang tertanggal 8 Februari 2017 dan penunjukan resmi pada 16 Februari 2017, JJC menetapkan Waskita-Acset KSO sebagai kontraktor pelaksana. Pembangunan proyek dimulai pada 27 Maret 2017 dan rampung pada Februari 2020.

ADVERTISEMENT

"Sepanjang yang Perseroan ketahui melalui pemberitaan media massa, pada tahun 2023 dan 2024, pengadilan menjatuhkan putusan pidana korupsi terhadap perorangan dari PT JJC, PT Bukaka Teknik Utama Tbk, PT Jasa Marga (Persero), PT LAPI Ganeshatama Consulting dan Waskita terkait Proyek Pembangunan Japek," terang manajemen Acset dalam keterangannya, Minggu (3/8/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, pada 3 Juni 2025, Acset menerima surat dari Kejagung yang menetapkan perseroan sebagai tersangka korporasi atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi proyek tersebut. Proses penyidikan kini masih berlangsung.

Acset belum memaparkan lebih lanjut terkait dampak material maupun implikasi hukum terhadap operasional dan saham perusahaan akibat status tersangka tersebut.

"Kami belum dapat berkomentar lebih lanjut, mengingat proses penyidikan masih berlangsung, namun demikian Perseroan berkomitmen untuk senantiasa bersikap kooperatif pada setiap proses hukum yang sedang berlangsung," tutup manajemen.

(rrd/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads