Anak Usaha Astra Buka-bukaan soal Dugaan Kasus Korupsi Tol MBZ

Anak Usaha Astra Buka-bukaan soal Dugaan Kasus Korupsi Tol MBZ

Andi Hidayat - detikFinance
Senin, 04 Agu 2025 06:30 WIB
Puncak arus mudik masih terjadi pada pagi H-2 Lebaran 2025. Sejumlah titik di Tol Cikampek dan Jalan Layang Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) arah timur mengalami kepadatan lalu lintas (lalin), Sabtu (29/3/2025).
Tol MBZ/Foto: (Eva Safitri/detikcom)
Jakarta -

Anak usaha Astra Grup, PT Acset Indonusa Tbk (ACST), tersandung dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau jalan Tol Layang MBZ. Acset berstatus sebagai tersangka korporasi atas dugaan kasus korupsi ini.

Manajemen Acset Indonusa mengaku telah menerima surat penetapan tersangka korporasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 3 Juni 2025. Acset juga berkomitmen untuk mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung.

Manajemen Acset Indonusa menjelaskan kronologi pembangunan proyek dan dugaan korupsi tersebut. Pada Desember 2016, PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) mengumumkan pelelangan terbatas untuk pelaksanaan Proyek Pembangunan Japek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Acset Indonusa bekerja sama dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) membentuk kerja sama operasi, yaitu Waskita-Acset KSO untuk mengikuti proses tender Proyek Pembangunan Japek. Dalam kerja sama ini, Waskita ditetapkan sebagai ketua KSO.

ADVERTISEMENT

Melalui surat tanggal 8 Februari 2017 perihal Pengumuman Pemenang dan surat tanggal 16 Februari 2017 perihal Surat Penunjukan Penyedia Jasa, JJC menyampaikan kontraktor pelaksana untuk Proyek Pembangunan Japek adalah Waskita-Acset KSO. Kemudian, Proyek Pembangunan Japek mulai dikerjakan oleh Waskita-Acset KSO pada 27 Maret 2017 dan rampung pada Februari 2020.

"Sepanjang yang Perseroan ketahui melalui pemberitaan media massa, pada tahun 2023 dan 2024, pengadilan menjatuhkan putusan pidana korupsi terhadap perorangan dari PT JJC, PT Bukaka Teknik Utama Tbk, PT Jasa Marga (Persero), PT LAPI Ganeshatama Consulting dan Waskita terkait Proyek Pembangunan Japek," terang Manajemen Acset Indonusa, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Minggu (3/8/2025).

Kemudian pada tanggal 3 Juni 2025, Acset Indonusa menerima surat pemberitahuan dari Kejagung, yang berisi penetapan tersangka korporasi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Pembangunan Japek. Saat ini, proses hukum tersebut masih berjalan sesuai prosedur.

Meski begitu, Acset Indonusa tak menjelaskan banyak terkait dampak material dan hukum atas kasus tersebut. Begitu juga dampak penetapan tersangka korporasi terhadap pergerakan harga saham perseroan.

"Kami belum dapat berkomentar lebih lanjut, mengingat proses penyidikan masih berlangsung, namun demikian Perseroan berkomitmen untuk senantiasa bersikap kooperatif pada setiap proses hukum yang sedang berlangsung," jelasnya.

Lihat juga Video: Dono Parwoto Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Proyek Tol Layang MBZ

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads