Jakarta masih dihadapkan pada persoalan tumpang tindih kepemilikan tanah. Di Jakarta, satu tanah bahkan bisa memiliki beberapa dokumen.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan, satu objek tanah di Jakarta bisa memiliki 6-7 girik. Bahkan kata Nusron, penguasaan tanah berupa surat wasiat dan surat lainnya yang menyatakan bukti kepemilikan tanah juga ada.
"Di Jakarta giriknya kadang-kadang satu obyek itu giriknya bisa 6, bisa 7. Belum lagi nanti muncul eigendom. Belum lagi kalau muncul surat Cina, biasanya begitu, saking banyaknya. Nah ini biasanya masuk kategori dokumen yuridis," katanya dalam acara Talkshow Profesional Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) 2025 di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nusron mengatakan kasus tumpang tindih dokumen ini merupakan salah satu konflik tanah yang marak terjadi di Indonesia, bukan hanya Jakarta.
Nusron mengakui bahwa pihaknya kesulitan untuk menentukan keaslian atau kepemilikan tanah tersebut atas nama siapa. Pasalnya, setiap pihak mempunyai bukti masing-masing girik. Terlebih lagi, dalam proses penerbitannya hanya melalui kepala desa atau lurah untuk keperluan perpajakan seperti PBB.
"Ternyata yang model begini banyak. Sehingga kita kadang kesulitan yang asli siapa. Setiap lurah ganti menerbitkan baru. Sehingga itu akhirnya muncul sengketa konflik tumpang tindih," katanya.
Nusron menyampaikan konflik pertanahan bukan hanya terjadi dari dokumen yuridis, tetapi juga bisa terjadi dari adanya ketidaksesuaian penetapan wilayahnya.
"Lokasi tanahnya itu di sebelah sini. Kok yang ditulis di sebelah sini, yang digambar, dipindah. Padahal harga tanah di sini sama sini beda. Geser patok kalau dulu," katanya.
(acd/acd)