Bandara Internasional Sepi 2 Tahun, Statusnya Bisa Dicabut!

Bandara Internasional Sepi 2 Tahun, Statusnya Bisa Dicabut!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 19 Agu 2025 21:00 WIB
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Dudy Purwagandhi. (Dok. ist)
Foto: Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. (Dok. ist)
Jakarta -

Bandara internasional ditambah jumlahnya di Indonesia. Kementerian Perhubungan memastikan akan melakukan evaluasi ketat secara berkala pada tiap bandara internasional.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan status bandara internasional akan dievaluasi dalam kurun waktu dua tahun. Jika bandara tergolong sepi, maka status bandara internasional akan dipertimbangkan untuk dicabut.

"Kita lihat dalam waktu dua tahun itu bagaimana traffic-nya di bandara-bandara internasional. Jika memang kondisinya sangat sepi, bisa saja ada opsi ditutup status internasionalnya. Itu adalah bagian dari evaluasi," ujar Dudy dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski berpotensi dicabut status internasionalnya, Dudy menjamin pencabutan status itu akan melibatkan juga banyak pihak. Termasuk menghitung pertimbangan pemerintah daerah, perusahaan maskapai, hingga kementerian/lembaga lainnya.

ADVERTISEMENT

Dudy menegaskan setiap penetapan bandara internasional akan memperhatikan aspek keselamatan penerbangan, kapasitas infrastruktur, kesiapan pelayanan, dan sinergi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait.

Penetapan status internasional juga disertai dengan pengawasan, evaluasi berkala, dan kewajiban pemenuhan standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan sesuai ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional/International Civil Aviation Organization (ICAO). Hal ini termasuk juga ketersediaan fasilitas imigrasi, kepabeanan, dan kekarantinaan.

Seperti diketahui jumlah bandara internasional di Indonesia diperbanyak jumlahnya hingga 40 unit, 36 bandara di antaranya adalah bandara umum. Kebijakan ini merupakan titah langsung Presiden Prabowo Subianto.

Tonton juga video "Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Kembali Berstatus Bandara Internasional" di sini:

(hal/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads