Viral 'BPN Tanah Gratis', Kementerian ATR Buka Suara

Viral 'BPN Tanah Gratis', Kementerian ATR Buka Suara

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 21 Agu 2025 10:59 WIB
bpn tanah gratis
Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Belakangan beredar di platform TikTok mengenai sejumlah akun yang menyebarluaskan informasi 'BPN Tanah Gratis'. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Akun tersebut mengunggah video yang mengklaim adanya layanan pembuatan sertifikat tanah dan layanan balik nama tanah secara gratis hanya dengan mengklik tautan 'daftarsekarang-v11.infokuresmidotcom' pada bio akun.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis, mengatakan tidak ada program resmi yang menawarkan sertifikat maupun balik nama tanah secara gratis, seperti yang disampaikan akun tidak resmi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melihat banyak sekali akun TikTok @bpn_tanahgratis beredar. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh dengan akun media sosial tidak resmi yang menyebarkan klaim seperti 'BPN Tanah Gratis'," kata Harison, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025).

Harison mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap akun media sosial yang tidak jelas sumbernya. Informasi dan layanan resmi hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian, yakni situs atrbpn.go.id dan akun media sosial resmi.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, konten menyesatkan yang beredar bukan hanya menimbulkan kebingungan, tetapi berpotensi disalahgunakan untuk tujuan penipuan.

"Akun-akun palsu yang mengatasnamakan ATR/BPN bisa merugikan masyarakat sekaligus mencederai kepercayaan publik kepada lembaga. Karena itu, kami mengimbau agar masyarakat selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi," ujarnya.

Pemerintah saat ini tengah menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat di seluruh Indonesia. Melalui PTSL, masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah dengan proses yang mudah, cepat, dan biaya terjangkau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jika masyarakat ingin mengetahui informasi resmi mengenai pendaftaran tanah, silakan menghubungi Kantor Pertanahan setempat atau memantau informasi melalui kanal resmi ATR/BPN. Saat ini, pemerintah memang sedang mempercepat penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL, tetapi prosedurnya jelas dan tidak melalui akun-akun pribadi di media sosial," ujar Harison.

Kementerian ATR/BPN meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan akun media sosial mencurigakan yang menggunakan nama instansi. Hal ini merupakan langkah penting untuk mencegah penyebaran hoaks yang dapat merugikan publik.

Untuk mendapatkan informasi pertanahan dan tata ruang yang benar, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Kementerian ATR/BPN, yaitu melalui X (x.com/kem_atrbpn), Instagram (instagram.com/kementerian.atrbpn/), Fanpage Facebook (facebook.com/kementerianATRBPN), YouTube (youtube.com/KementerianATRBPN), TikTok (tiktok.com/@kementerian.atrbpn), serta situs web atrbpn.go.id dan ppid.atrbpn.go.id.

Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000. Masyarakat diharapkan semakin waspada terhadap penyebaran hoaks, serta hanya mempercayai informasi yang bersumber dari kanal resmi Kementerian ATR/BPN.

Simak juga Video: Klarifikasi Nusron Wahid soal Kebijakan Penertiban Tanah Terlantar

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads