Usulan menambah gerbong khusus merokok pada layanan kereta jarak jauh kepada PT KAI (Persero) yang disampaikan Anggota DPR Komisi VI Nasim Khan ditanggapi negatif. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut saran yang disampaikan Nasim ngawur.
Menurutnya, usulan itu justru menabrak aturan hukum yang sudah berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Dalam dua aturan hukum itu dijelaskan angkutan umum adalah ruang publik yang dikategorikan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
"Usulan menyediakan gerbong khusus merokok di KAI merupakan usulan ngawur dan menabrak Undang-Undang No 17 Tahun 2023 dan PP No 28 Tahun 2024 yang jelas di dalamnya dinyatakan Angkutan Umum merupakan Kawasan Tanpa Rokok," tegas Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo, dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (22/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
YLKI juga menilai menyediakan gerbong khusus merokok justru malah menjadi penurunan kelas bagi pelayanan PT KAI. Dia menilai KAI sudah cukup tegas menjadikan kereta sebagai Kawasan Tempat Rokok, jangan sampai usaha tersebut justru disia-siakan.
"KAI sudah baik, apalagi di KAI ada kebijakan kalau penumpang kedapatan merokok akan diturunkan di stasiun terdekat," beber Rio.
Rio juga mengatakan usulan gerbong khusus merokok justru tidak memperkuat perlindungan konsumen tapi malah menurunkan upaya tersebut. Sebab, kebijakan Kawasan Tanpa Rokok dibuat dengan mempertimbangkan aspek khususnya perlindungan konsumen terkait dengan keamanan, kenyamanan dan keselamatan.
"YLKI meminta KAI mengabaikan usulan tersebut dan tetap berpegang teguh pada regulasi yang eksisting perihal kawasan tanpa rokok," pungkas Rio.
KAI sendiri sudah menolak usulan menambah gerbong kereta api khusus merokok. Vice President Public Relations KAI Anne Purba menegaskan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan KAI akan tetap bebas asap rokok. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan.
Langkah ini merupakan komitmen KAI dalam menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi siapapun termasuk perokok pasif. Keputusan menolak gerbong khusus rokok ini didasarkan pada kebijakan bebas asap rokok yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan sejak tahun 2014.
"Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami," kata Anne dalam keterangannya.
Adapun usulan pengadaan gerbong khusus merokok disampaikan Nasim Khan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI dengan Dirut PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin pada Rabu (20/8/2025).
Nasim mengusulkan agar PT KAI untuk menyediakan satu gerbong untuk tempat merokok pada kereta jarak jauh. Menurut dia, usulan itu akan menguntungkan bagi KAI.
"Nah, paling tidak, Pak, ini ada masukan juga, gerbong yang selama ini, dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan adalah sisakan satu gerbong untuk kafe ya kan, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area, Pak," kata Nasim sambil tersenyum.
Simak juga Video: PT KAI Tegaskan Tak Sediakan Gerbong Khusus Rokok