Pemerintah tengah merevisi aturan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Akan dilakukan penyesuaian tarif atas layanan pertanahan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi mengatakan, revisi peraturan tersebut diharapkan dapat membantu dalam mencapai target PNBP yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Target PNBP Kementerian ATR/BPN 2026 naik menjadi Rp 3,58 triliun, dari sebelumnya Rp 3,28 triliun.
"PNBP tahun 2026 yang telah ditetapkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sebesar Rp 3,58 triliun, lebih besar Rp 300 miliar dari usulan yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan yaitu Rp 3,28 triliun," kata Pudji dalam RDP bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pudji menjelaskan, pengelolaan PNBP Kementerian ATR/BPN saat ini didasarkan oleh beberapa regulasi, pertama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN. Kedua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atau jenis PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
Ketiga, PMK Nomor 180 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP kebutuhan berdasar atas pelayanan pertimbangan teknis pertanahan. Keeempat, PMK Nomor 98 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang bersifat volatil. Saat ini, beberapa di antara aturan tersebut tengah direvisi untuk kemudian disatukan ke dalam satu peraturan.
"Regulasi pertama hingga ketiga, PP 128/ 2015, PMK 143/2021, dan PMK 180/2021. Saat ini sedang dalam proses revisi. Proses revisi PP 128/2015 pada perkembangannya juga mensimplifikasi substansi yang diatur dalam PMK 143/2021, dan PMK 180/2021, sehingga kedua PMK tersebut nantinya tidak akan berdiri sendiri melainkan terintegrasi dalam revisi PP 128/2015," terang Pudji.
Penyesuaian Tarif Layanan
Selaras dengan hal tersebut, Pudji mengatakan, pemerintah juga akan menyesuaikan tarif layanan pertanahan dengan menyusun konsep rancangan revisi peraturan jenis dan tarif PNBP. Konsepsi layanan pertanahan dan tata ruang tersebut secara garis besar terdiri dari tiga tipologi, yaitu layanan dengan tarif tetap, layanan dengan tarif berubah, dan yang terakhir layanan dengan usulan baru.
Pudji merinci, terdapat 27 layanan yang dipertahankan dengan tarif yang sama. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan akses keadilan, mempermudah perizinan usaha, serta mendorong peningkatan tenaga profesional di bidang pertanahan. Contohnya antara lain layanan penerbitan KKPR, P3MB, dan layanan pendidikan melalui SDPN.
"Layanan tarif berubah terdiri dari tiga. Pertama, tiga layanan yang mengalami penurunan tarif, dengan tujuan untuk memberikan aspek keadilan kepada masyarakat sekaligus mendukung iklim investasi. Contoh dalam layanan berkaitan dengan pendaftaran pewarisan, pertimbangan teknis pertanahan, baik pertanian maupun non-pertanian," ujar Pudji.
Selanjutnya, ada lima layanan yang ditetapkan mendapat tarif 0 rupiah. Kebijakan ini disebutnya sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat dan pelaku usaha, khususnya untuk layanan yang bersifat sosial. Contohnya layanan pencatatan dan pembukuan wakaf, pendaftaran dan penggantian nazir, konsolidasi tanah secara swadaya.
Tarif Layanan Naik
Kemudian ada 38 layanan yang mengalami kenaikan tarif. Layanan tersebut dikenakan kenaikan tarif dengan harapan dapat meningkatkan penerimaan negara serta menjadi salah satu sumber pembiayaan yang sah secara peraturan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Contoh layanan ini yaitu pendaftaran hak tanggungan.
Terakhir, terdapat 10 layanan baru yang diharapkan menjadi jenis sumber penerimaan baru untuk meningkatkan kualitas tata kelola administrasi, pertanahan dan tata ruang, serta dukungan terhadap kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha. Contohnya, perpanjangan dan pemutakhiran KKPR, informasi untuk kurasi, serta layanan informasi geospasial tematik pertahanan dan ruang.
"Kiranya konsepsi yang telah kami sampaikan di atas dapat menjadi upaya untuk mencapai target PNBP tahun 2026 dan peningkatan proyeksi PNBP sampai dengan tahun 2029," kata Pudji.
Simak juga Video Menteri ATR/BPN: Tahan Laju Alih Fungsi Lahan Demi Ketahanan Pangan