Kementerian ATR Mau Naikkan Tarif Layanan, DPR Ingatkan Hal ini

Kementerian ATR Mau Naikkan Tarif Layanan, DPR Ingatkan Hal ini

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 16 Sep 2025 22:25 WIB
Ilustrasi Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN/Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menyesuaikan tarif layanan pertanahan, beberapa di antaranya naik. Hal ini untuk mencapai target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 3,58 triliun pada 2026.

Penyesuaian tarif ini seiring rencana revisi sejumlah kebijakan terkait dengan jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN. Rencananya, terdapat 27 layanan yang tarifnya tetap, 3 layanan tarifnya turun, 5 layanan dengan tarif nol, serta 38 layanan naik tarifnya.

Merespons rencana tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Jazuli Juwaini, mengingatkan jangan sampai target pemerintah untuk meraup PNBP lebih tinggi malah menekan rakyat. Apalagi mengingat kondisi ekonomi dan politik beberapa waktu belakangan yang dinilai kurang stabil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu objeknya itu yang kena masyarakat kecil, ini nanti bisa bahaya juga di musim-musim sekarang. Rakyat ini lagi sensitif, pajak dinaikin, bapak juga tahu belum lama Gedung DPR digeruduk. Kalau ini nanti yang menjadi sasaran masyarakat kecil, saya kira ini bisa menjadi problem berikutnya," kata Jazuli, dalam RDP bersama Kementerian ATR/BPN di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, ia menyarankan Kementerian ATR/BPN membuat klasterisasi atau klasifikasi khusus untuk lapisan masyarakat yang terkena penyesuaian tarif tinggi. Hal ini tidak hanya menyangkut luasan tanah, tetapi juga kawasannya, mengingat nilai aset pertanahan di tiap lokasi berbeda-beda.

Jazuli mencontohkannya dengan klasterisasi tarif listrik, di mana rumah tangga pengguna listrik dengan daya tinggi bisa diasumsikan dengan rumah tangga menengah ke atas.

"Orang nggak mungkin tinggal di kampung, listrik sampai 20.000-30.000 (watt) itu pasti di tempat mewah. Jadi, solusi kenaikan PNBP ada, tapi kita targetkan pada sasaran yang memang mereka layak kita naikan. Jadi saya minta didetailkan lagi, bukan hanya hektare tapi ada klasifikasi NJOP (nilai jual objek pajak)," ujarnya.

Pelayanan Kementerian ATR/BPN

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin menyebut permasalahan mendasar dalam layanan pertanahan bukan secara kuantitatif, melainkan kualitatif. Menurutnya, PNBP harus dikorelasikan langsung terhadap performa pelayanan di Kementerian ATR/BPN.

"Sebetulnya problem yang paling mendasar pada pola pelayanan BPN itu korelasi terhadap PNBP, performa, ketepatan, dan kecepatan. Saya belum tahu apakah memang ada standardisasi baku di BPN berapa lama proses pengurusan sertifikat, pemecahan, balik nama dan lain-lain," ujar Khozin dalam kesempatan yang sama.

Khozin bercerita, sebelum menjadi DPR ia sempat mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen pertanahan. Mirip seperti mengurus KTP, layanan pertanahan bahkan bisa memakan waktu berbulan-bulan.

Menurutnya, kondisi ini menjadi celah besar bagi oknum untuk menghidupkan pungutan liar (pungli), bahkan hingga membentuk sistem. Alhasil, mau tidak mau masyarakat pun mengikuti alurnya.

"Ini kabupaten saya, bupati sebelumnya, ini sampai 3 bulan bikin e-KTP nggak ada kabar. Akhirnya suka atau tidak suka, saya harus lewat calo karena mendesak, selesainya 1 minggu. Maksud kami, BPN harus pola pelayanannya punya SOP baku. Kayak perbankan, swasta, dan himbara, sekarang jelas SOP-nya, BPN grey areanya ini masih banyak," sambungnya.

Menurutnya, apabila pemerintah dapat memperbaiki pelayanan pertanahan menjadi jauh lebih cepat dan efisien, masyarakat tidak akan merasa terlalu keberatan apabila diberlakukan kenaikan harga.

Simak juga Video: Menteri ATR/BPN: Tahan Laju Alih Fungsi Lahan Demi Ketahanan Pangan

Halaman 2 dari 2
(shc/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads