Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menata ruang di kawasan Pulau Enggano dan Pulau Baai, Bengkulu. Langkah ini dilakukan untuk menangani masalah yang melanda kedua pulau tersebut.
Penataan tata ruang dilakukan sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penanganan Pulau Enggano dan Normalisasi Alur Pulau Baai Bengkulu.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menjelaskan, Pulau Enggano menghadapi permasalahan keterisolasian. Sementara itu, Pulau Baai menghadapi tantangan pengaturan ruang untuk pelabuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua kawasan ini memiliki persoalan berbeda, tetapi sama-sama membutuhkan penataan ruang yang tegas dan solutif," kata Ossy dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Inpres 12/2025 di Bengkulu, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (17/9/2025).
Ossy menjelaskan, di Bengkulu instrumen tata ruang relatif lengkap. Bengkulu sudah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui Perda Nomor 3 Tahun 2023.
Selain itu, Kota Bengkulu juga sudah menetapkan Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2021. Sedangkan, Kabupaten Bengkulu Utara memang masih menggunakan Perda Nomor 11 Tahun 2015 yang sedang dalam proses revisi.
"Tinggal mengejar kuantitas dari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Selain itu, Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Perbatasan Negara di Laut Lepas yang mencakup Enggano dan Baai sedang dalam proses penetapan. Semua ini memberi pondasi kuat bagi kita untuk melaksanakan Inpres 12/2025," jelasnya.
Sementara terkait dengan RTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN) di Laut Lepas, rancangan Perpres telah selesai proses harmonisasi pada Januari 2025 dan telah disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk ditetapkan. Di dalam rancangan itu, juga mencakup Pulau Enggano dan Pulau Baai sebagai bagian dari kawasan strategis nasional.
Ossy menjelaskan, dokumen tersebut menyoroti tiga isu utama, antara lain degradasi lingkungan pesisir yang mengancam kedaulatan, tingginya kerawanan bencana di pesisir dan pulau kecil, serta keterisolasian wilayah yang menekan kesejahteraan masyarakat.
"Tujuannya, mewujudkan perbatasan negara yang utuh, berdaulat, dan tertib, sambil meningkatkan daya saing ekonomi perbatasan dengan tetap menjaga fungsi lindung," ujar Ossy.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang memimpin jalannya rapat ini, memberikan arahan kepada Kementerian ATR/BPN untuk menindaklanjuti dukungan yang dibutuhkan dalam penyusunan RDTR Pulau Enggano. Hal itu didasari mengingat kawasan Pulau Enggano masuk ke dalam afirmasi sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
"Kementerian ATR/BPN juga mengakomodir isu tata ruang dan konektivitas pulau Baai ke Pulau Enggano, termasuk alur pelayaran dan penyeberangan lintas kluster Bengkulu, pendangkalan akibat sedimentasi di muara sungai, dan tindakan yang harus dilakukan dalam rancangan Perpres KPN dengan laut lepas," ujar AHY.
Tonton juga video "Menteri ATR/BPN: Tahan Laju Alih Fungsi Lahan Demi Ketahanan Pangan" di sini: