Kemenhub Ungkap Syarat Ini biar Bandara Bali Utara Bisa Dibangun

Andi Hidayat - detikFinance
Senin, 06 Okt 2025 14:30 WIB
Foto: Dok. Alien DC
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung wacana pembangunan Bandara Udara Bali Utara. Meski begitu, Kemenhub meminta pembangunan bandara ini dilakukan transparan sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023, pembangunan Bandar Udara Bali Utara harus memperoleh Penetapan Lokasi (Penlok) dari Menteri Perhubungan. Pengajuan Penlok ini juga dilakukan oleh pemrakarsa dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, maupun Badan Hukum Indonesia.

Pembangunan Bandara Udara International Bali Baru atau Bali Utara ini juga masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Dalam rancangan tersebut, pembangunan bandara dilakukan untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata di Pulau Bali.

Akan tetapi, dokumen RPJMN tersebut tidak secara spesifik mencantumkan Penlok bandara. Kemudian, Pemerintah Provinsi Bali mengajukan usulan lokasi pembangunan bandara kepada Kemenhub.

Awalnya, Penlok bandara diusulkan dan ditetapkan di Desa Kubutambahan. Namun, Gubernur Bali membatalkan usulan tersebut dan mengajukan lokasi baru di Desa Sumberklampok.

Perubahan ini tercantum dalam Surat Gubernur Bali Nomor 553.2/7822/DISHUB tertanggal 19 November 2020 mengenai Pembatalan Usulan Penetapan Lokasi di Kabupaten Kubutambahan dan Usulan Penetapan Lokasi Baru di Desa Sumberklampok.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, menekankan pihaknya memiliki kewajiban untuk memastikan setiap pembangunan infrastruktur sesuai regulasi dan standar keselamatan internasional. Menurutnya, pembangunan ini merupakan langkah mendukung pertumbuhan ekonomi.

"Pembangunan Bandara Bali Utara merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan di Pulau Bali. Seluruh prosesnya harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawakan, ungkap Lukman dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/10/2025).

Lukman menjelaskan, kebutuhan lahan secara teknis telah dihitung pihaknya. Ia menyebut, penyesuaiannya lahan telah ditetapkan melalui rencana tata ruang dan tata wilayah oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Pemerintah Provinsi Bali juga menjamin lahan yang digunakan tidak dalam sengketa dan tidak dijadikan jaminan. Dalam hal ini, Lukman menekankan proses pembebasan lahan harus diselesaikan secara menyeluruh agar memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Jika lokasi pembangunan berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat, maka penggunaan lahan hanya dapat dilakukan setelah terbitnya rekomendasi atau keputusan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Namun jika terjadi perubahan lokasi di luar Desa Sumberklampok, Pemerintah Provinsi Bali wajib mencabut usulan sebelumnya dan mengajukan kembali usulan lokasi baru dengan melengkapi seluruh dokumen sesuai peraturan.

Sebagai regulator penerbangan sipil, terang Lukman, pihaknya bertanggung jawab untuk memastikan seluruh pembangunan infrastruktur penerbangan memenuhi prinsip 3S + 1C yang mencakup safety, security, services, dan compliance.

Dengan langkah terukur dan sesuai prosedur, Lukman berharap pembangunan Bandara Bali Utara mampu memperkuat konektivitas udara sekaligus menjadi penopang Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk mendorong pertumbuhan wisatawan dan aktivitas ekonomi nasional.

"Kami menjalankan fungsi pengawasan agar setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, akuntabel, dan mengutamakan keselamatan penerbangan," pungkas Lukman.

Lihat juga Video: FESyar Dorong UMKM Halal ke Panggung Global




(acd/acd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork