Status PSN PIK 2 Milik Aguan Dihapus Prabowo

Status PSN PIK 2 Milik Aguan Dihapus Prabowo

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 14 Okt 2025 05:55 WIB
Penampakan Desa Muara berlatar belakang Apartemen Tokyo Riverside di Jalan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (7/8/2023).
Potret pembangunan kawasan PIK 2/Foto: Chelsea Olivia Daffa
Jakarta -

Proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland yang digarap Agung Sedayu Grup milik Sugianto Kusuma alias Aguan, dihapus dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek ini dihapus oleh Presiden Prabowo Subianto setelah sebelumnya ditetapkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Penghapusan proyek tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, tentang Perubahan Kedelapan Atas Permenko Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar PSN. Aturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 September 2025.

Dalam peraturan terbaru, proyek PIK 2 Tropical Coastland sudah tidak lagi masuk daftar PSN. Padahal sebelumnya proyek itu ada dalam daftar PSN sektor pariwisata di nomor ke-226 sebagaimana diatur dalam Permenko Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 di era Jokowi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dihapus," tulis keterangan perubahan daftar PSN di nomor 226, dikutip dari Permenko Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, Senin (13/10/2025).

ADVERTISEMENT

Jika sebuah proyek dihapus dari daftar PSN, proyek tersebut tidak lagi mendapatkan kemudahan perizinan dan fasilitas lainnya seperti PSN pada umumnya. Meski demikian, proyeknya bisa tetap dilanjutkan.

Berdasarkan catatan detikcom, PIK 2 Tropical Coastland akan mengembangkan kawasan wisata berbasis lingkungan dengan investasi mencapai Rp 65 triliun. Total wilayah pengembangan berbasis hijau seluas 1.755 hektare (Ha).

Saat itu PIK 2 mendapatkan status sebagai PSN bersama 13 proyek lainnya, termasuk pengembangan Bumi Serpong Damai (BSD) yang merupakan proyek besutan grup Sinar Mas Land. Keputusan diambil dalam Rapat Internal di Istana Negara yang dipimpin Jokowi pada 18 Maret 2024.

Proyek pengembangan PIK 2 berada di sekitar jalur pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten. Proyek ini terbentuk setelah berhasil mengembangkan Kawasan PIK 1 dan Pulau Reklamasi yakni Golf Island and Ebony dengan total luasan pengembangan sekitar 1.600 Ha.

Masalah PIK 2

Sebelumnya, Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan terdapat beberapa permasalahan dalam proyek pengembangan PIK 2. Salah satunya tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Setelah kami cek kawasan PIK 2 ini, RTRW Provinsinya tidak sesuai, RTRW Kabupaten/Kota tidak sesuai, RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) belum ada, itu pertama," ungkapnya dalam Media Gathering di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (28/11).

Selain itu, masalah lainnya yakni kawasan PIK 2 bersinggungan dengan wilayah hutan lindung. Dari total lahan PIK 2 yang mencapai sekitar 1.700 Ha, seluas 1.500 Ha adalah kawasan hutan lindung.

"Dan hutan lindung itu sampai saat ini belum ada penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan konservasi, dari hutan konservasi menjadi APR, belum sama sekali," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(aid/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads