PIK2 Pastikan Tak Terdampak Kebijakan PSN Tropical Coastland

PIK2 Pastikan Tak Terdampak Kebijakan PSN Tropical Coastland

Dea Duta Aulia - detikFinance
Rabu, 29 Okt 2025 13:30 WIB
PIK2
Ilustrasi PIK 2 (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Proyek pengembangan Tropical Coastland tidak lagi ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Status itu resmi dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto.

Penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Daftar PSN yang berlaku pada tanggal diundangkan 24 September 2025.

Menanggapi hal ini, Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) buka suara terkait penghapusan status Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland. Direktur Utama PIK2 Nono Sampono menegaskan PSN Tropical Coastland tersebut bukanlah Proyek PIK 2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 atau dikenal sebagai PSN Tropical Coastland bukanlah Proyek PIK 2. Namun karena letak kawasan PSN Tropical Coastland tersebut berdampingan dengan Proyek PIK 2 sehingga menimbulkan misperception atau salah kaprah disebut sebagai PSN PIK 2. Sedangkan wilayah yang ditetapkan sebagai PSN tersebut bukan tanah milik PIK 2, berbeda letak dan bukan merupakan kawasan proyek PIK 2," kata Nono dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10/2025).

Dia menjelaskan PSN Tropical Coastland merupakan program yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Area yang tercantum dalam kebijakan PSN tersebut tidak termasuk dalam wilayah pengembangan PIK 2, melainkan berada pada kawasan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

ADVERTISEMENT

"Penetapan kawasan tersebut sebagai bagian dari PSN dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka mendukung inisiatif pengelolaan dan pemulihan lingkungan, serta pengembangan berbasis keberlanjutan dan ekonomi kreatif yang diharapkan dapat memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat," jelasnya.

Nono memastikan terkait Permenko tersebut tidak memberikan dampak terhadap kegiatan operasional atau rencana pembangunan proyek PIK 2. Sebab dua kawasan tersebut terpisah.

"Dengan demikian, keputusan Pemerintah dalam hal ini Kemenko Ekuin terkait status PSN Tropical Coastland tidak berdampak pada kegiatan operasional maupun rencana pengembangan proyek PIK 2 karena sebagai dua kawasan yang sebenarnya terpisah," ungkapnya.

"PIK 2 memastikan bahwa seluruh kegiatan pengembangan kawasan yang dimiliki dan dikelola PIK 2 tetap berjalan sesuai rencana dan tidak terdampak oleh kebijakan Pemerintah terkait pencabutan status PSN Tropical Coastland. Seluruh proyek pengembangan PIK 2 berdiri di atas lahan dengan status hukum yang jelas dan telah melalui proses perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Dia memastikan pembangunan dan pemasaran juga terus berjalan sesuai jadwal yang telah direncanakan. Ke depan, PIK 2 akan terus memperkuat perannya sebagai pengembang kawasan terpadu dan berkelanjutan, yang kini berkembang menjadi salah satu destinasi hunian dan bisnis paling dinamis di utara Jakarta.

Tidak hanya itu, dia menjelaskan pihaknya juga terus berupaya untuk menghadirkan kawasan yang tidak hanya memberikan nilai ekonomi saja. Namun juga bisa menciptakan manfaat sosial dan lingkungan bagi masyarakat.

"Di tengah dinamika pemberitaan, kami justru melihat antusiasme positif dari pasar baik di segmen hunian maupun komersial. Hal ini menunjukkan bahwa fundamental dan potensi kawasan PIK2 tetap kuat, sekaligus meneguhkan keyakinan kami untuk terus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Nono Sampono.

Dia menambahkan, ke depan, PIK 2 akan terus menjalankan strategi pengembangan yang berfokus pada pertumbuhan berkelanjutan dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

"Sejalan dengan upaya Pemerintah dalam mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja melalui berbagai proyek bernilai tambah di kawasan PIK 2 yang membawa manfaat sosial, ekonomi, dan lingkungan bagi masyarakat sekitar," tutupnya.

(akd/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads