Nusron Nilai JK Berpotensi Menang Kasus Sengketa Tanah dengan GMTD

Nusron Nilai JK Berpotensi Menang Kasus Sengketa Tanah dengan GMTD

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 24 Nov 2025 18:00 WIB
Founder PT Hadji Kalla, Jusuf Kalla (JK) meninjau lokasi sengketa tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.Foto: dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek hukum tanah sengketa di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sengketa ini melibatkan perusahaan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), PT Hadji Kalla, dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), bagian dari Lippo Group.

Dalam permasalahan tersebut, pihak PT Hadji Kalla mengaku telah memiliki sertifikat resmi Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan BPN sejak 1996 dan masih berlaku hingga 2036. Sedangkan PT GMTD mengaku punya Hak Pengelolaan (HPL) dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, proses pemeriksaan aspek hukum atau legal due diligence dilakukan dalam rangka memastikan objek pertanahan mana yang paling benar antara kedua perusahaan tersebut.

"Mana yang ada prosesnya paling proper dan paling benar. Kan nggak mungkin semuanya benar. Karena ada satu objek, dua objek itu pasti ada yang salah kan (salah satunya)? Cuma kan kita belum bisa menjawab mana yang salah dan mana yang benar," kata Nusron, ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

ADVERTISEMENT

Meski belum bisa dipastikan mana produk hukum yang paling benar, Nusron menyinggung tentang keberadaan HGU milik PT Hadji Kalla yang terbit lebih dulu dibandingkan dengan HPL PT GMTD.

"Biasanya yang duluan itu 70% lah itu yang lebih benar. Tapi nggak menjamin itu mutlak gitu, nggak. Tapi sekitar 70% itu yang duluan biasanya benar. Meskipun [demikian] tidak menjamin juga yang belakangan itu pasti salah nggak," ujarnya.

Nusron menjelaskan, biasanya waktu penerbitan sertifikat lahan menjadi indikasi awal dalam menilai kebenaran produk. Namun demikian, perlu pemeriksaan secara mendalam untuk membuktikan hipotesis tersebut.

"Tapi indikasi awalnya seperti itulah. Tinggal selanjutnya nanti kita buktikan. Setelah itu akan kita panggil keduanya. Ya nanti kalau sudah selesai (kita panggil)," kata dia.

Sebagai informasi, tanah sengketa tersebut memiliki luas 16,4 hektare (ha). Tanah tersebut terletak tepatnya di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Setidaknya terdapat tiga pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut, antara lain PT Hadji Kalla, PT GMTD, serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.

"Kasus ini merupakan produk tahun 1990-an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib," kata Nusron, dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).

Sebagai langkah koordinatif, Kantor Pertanahan Kota Makassar telah mengirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk meminta klarifikasi dan koordinasi teknis atas putusan yang dibuat sebelumnya menyangkut izin eksekusi di lapangan tanpa konstatiring.

(shc/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads