HGU 190 Tahun IKN Batal, Nusron Singgung Insentif Pengganti

HGU 190 Tahun IKN Batal, Nusron Singgung Insentif Pengganti

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 25 Nov 2025 06:30 WIB
Sejumlah warga mengunjungi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (5/7/2025). Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyebutkan paket pekerjaan baru yang ditandatangani dalam pembangunan IKN tahap dua di antaranya tujuh proyek infrastruktur jalan, serta penataan kawasan olahraga dan ruang terbuka hijau kemudian penataan kawasan Sepaku. ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/foc.
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/ADITYA NUGROHO
Jakarta -

Pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) dikhawatirkan sejumlah pihak akan menghambat investasi. Sebab, kebijakan tersebut mulanya terbit di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai insentif untuk menggaet investor.

Pembatalan ini selaras dengan lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor: 185/PUU-XXII/2024. Tak hanya HGU, MK juga membatalkan pemberian hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai (HP) 160 tahun di IKN.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meyakini bahwa pemerintah akan menyiapkan insentif lain untuk menggantikan kebijakan HGU tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepanjang nanti saya yakin pemerintah akan berpikir untuk memberikan insentif lain, selain insentif HGU gitu," kata Nusron, ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Selain itu, Nusron juga menegaskan bahwa dirinya mendukung keputusan MK tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak akan menghambat investasi di calon ibu kota baru itu.

ADVERTISEMENT

"Ya saya yakin lebih baik ada keputusan begitu (sesuai MK). Dan saya yakin tidak akan terpengaruh (investasi di IKN)," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga telah buka suara tentang putusan MK tersebut. Ia mengatakan, pemerintah akan kembali menata dasar hukum atas penggunaan lahan di IKN. Ia juga memastikan bahwa IKN tetap berjalan sesuai rencana.

"Ya nanti tentu legal ground-nya nanti ditata kembali," ujar Airlangga, dalam acara Peluncuran Bloomberg Business Week di The Westin Hotel Kuningan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berkomitmen untuk menjadikan IKN sebagai ibu kota politik tahun 2028. Hal ini juga telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP Tahun 2025.

"Itu sudah komitmen dari Bapak Presiden, Pak Prabowo minta agar itu menjadi ibu kota politik (tahun 2028). Dan saat sekarang sedang dibangun kompleks daripada parlemen dan juga judicial system. Ya tentu pemerintah akan carikan jalan keluar," ujarnya.

(shc/eds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads