Bandara IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah jadi sorotan. Hal ini terjadi setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut ada bandara di Indonesia yang tak memiliki perangkat negara sama sekali.
Bandara ini jadi anomali dan mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia. Banyak spekulasi di media sosial menyebutkan bandara yang disebut Sjafrie adalah bandara yang ada di Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Kebetulan, Sjafrie memberikan pernyataan tersebut usai menyaksikan Latihan Pertahanan Terintegrasi 2025 yang digelar oleh TNI dan perangkat lainnya di Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis minggu lalu 20 November 2025.
"Ini anomali, bandara tapi tak memiliki perangkat negara dalam bandara ada celah yang membuat rawan kedaulatan ekonomi," kata Sjafrie kala itu dikutip dari CNN.
Pengelola Kawasan Industri IMIP pun buka suara soal isu yang beredar tersebut. Direktur Komunikasi PT IMIP Emilia Bassar, menyatakan bandara yang ada di kawasannya adalah bandara spesifikasi khusus yang telah terdaftar di Kementerian Perhubungan sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kemenhub yang pengelolaannya diatur dalam UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan," kata Emilia singkat kepada detikcom.
Emilia hanya memberikan jawaban singkat soal hal tersebut, ketika disinggung soal perangkat negara di dalam Bandara IMIP, dia enggan berkomentar lebih lanjut.
Regulasi Bandara Khusus
Dalam UU Penerbangan yang diungkap Emilia, bandar udara khusus diatur dalam satu bagian tersendiri, mulai dari pasal 247 hingga 252.
Pada pasal 247 disebutkan dalam rangka menunjang kegiatan tertentu, Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan hukum Indonesia dapat membangun bandar udara khusus setelah mendapat izin pembangunan dari Menteri.
Di pasal yang sama, disebutkan izin pembangunan bandar udara khusus harus memenuhi persyaratan berupa bukti kepemilikan dan penguasaan lahan, kelengkapan rekomendasi yang diberikan oleh pemerintah daerah setempat, rancangan teknik terinci fasilitas pokok, dan kelestarian lingkungan.
"Ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan pada bandar udara khusus berlaku sebagaimana ketentuan pada bandar udara," bunyi pasal 247 ayat 3.
Sementara itu, pada pasal 248 dijelaskan pengawasan dan pengendalian pengoperasian bandar udara khusus dilakukan oleh otoritas bandar udara terdekat yang ditetapkan oleh Menteri.
Kemudian disebutkan juga di pasal 249 bahwa bandar udara khusus dilarang melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, setelah memperoleh izin dari Menteri.
Bandar udara khusus juga dilarang digunakan untuk kepentingan umum. Kecuali dalam keadaan tertentu dan harus dengan izin Menteri, operasional secara umumnya juga bersifat sementara. Hal ini diatur di pasal 250.
Namun, di pasal 251 disebutkan bandar udara khusus dapat berubah status menjadi bandar udara yang dapat melayani kepentingan umum setelah memenuhi persyaratan ketentuan bandar udara dari Kementerian Perhubungan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai izin pembangunan dan pengoperasian bandar udara khusus, serta perubahan status menjadi bandar udara yang dapat melayani kepentingan umum diatur dengan Peraturan Menteri," tulis pasal 252.
Profil Bandara IMIP
Dilansir dari laman resmi Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Bandara IMIP tercatat dikelola secara swasta dengan klasifikasi 4B. Operasionalnya berada di bawah Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar.
Kelas bandara dikategorikan sebagai non-kelas dengan status operasi khusus untuk penggunaan domestik. Tercatat juga Bandara IMIP memiliki kode WAMP dari International Civil Aviation Organization (ICAO) dan MWS dari International Air Transport Association (IATA).
Dari data Ditjen Perhubungan Udara, Bandara IMIP juga cukup aktif lalu lintas udaranya. Hingga 2024 ada 534 yang dilayani di bandara tersebut, dengan total penumpang 51.800 orang.
Bandara itu terletak di Jl. Trans Sulawesi, Fatufia, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Bandara IMIP memiliki landasan pacu sepanjang 1.890 meter dengan lebar 30 meter.
Daya dukung landasan atau PCN berada di level 68/F/C/X/T. Selain itu, apron bandara juga dibangun sama dengan ukuran 96 × 83 meter, dan daya dukung yang sepadan (PCN 68/F/C/X/T). Sedangkan untuk keamanan pendaratan, Bandara IMIP memiliki runway strip seluas 2.010 × 300 meter.
Simak Video 'Purbaya Tanggapi Bandara IMIP Morowali yang Tak Diawasi Bea Cukai':
(hal/fdl)