Nusron Bongkar Modus Mafia Tanah: Sindikat Dimulai dari Aparatur Desa

Nusron Bongkar Modus Mafia Tanah: Sindikat Dimulai dari Aparatur Desa

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 03 Des 2025 13:32 WIB
Nusron Bongkar Modus Mafia Tanah: Sindikat Dimulai dari Aparatur Desa
Foto: Shafira Cendra Arini
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan modus dari aktivitas mafia tanah. Para mafia tanah ini membangun sindikat mulai dari tingkat yang paling hulu, yaitu aparatur desa.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, kejahatan pertanahan sudah sangat meresahkan masyarakat. Para mafia tanah ini diketahui telah membangun sindikat secara terstruktur dan sistematis.

"Sindikatnya sudah terstruktur dan sistematis dan masuk di semua alur kehidupan, mulai dari tingkat yang paling hulu, yaitu aparatur desa. Otak-atik surat di tingkat desa, di tingkat kelurahan, ini sudah betul-betul juga menjadi pintu masuk," kata Nusron, dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pindana Pertanahan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nusron juga menyoroti dengan sistem hukum pertanahan di Indonesia. Menurutnya, sistem tanah RI punya satu kelemahan yaitu pembuktian transaksi pertanahan masih sangat bergantung pada dokumen historis.

"Di mana dokumen historis tersebut kadang-kadang bersumber dengan sumber lisan atau riwayat tanah atau perawi-perawi tanah di tingkat desa," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dari situlah awal mula sengketa muncul. Menurutnya, sengketa merupakan hal yang hampir tak terhindarkan ketika sudah menyangkut riwayat maupun perawi, termasuk dalam persoalan tanah.

"Berkali-kali saya sampaikan, di dunia manapun ini, termasuk di Indonesia, jangankan soal tanah kalau sudah menyangkut masalah riwayat dan perawi, pasti akan timbul sengketa. Dimulai dari situ," kata dia.

Nusron mengatakan, tidak sedikit kasus sengketa tanah yang dimulai dari persoalan riwayat. Hal ini seperti yang terlihat dalam konflik sengketa tanah di Makassar, antara Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, PT Hadji Kalla, dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), bagian dari Lippo Group.

Tantangan lainnya, lanjut Nusron, kejahatan pertanahan akan selalu bermetamorfosa. Kondisi tersebut menuntut langkah penanganan dari kementerian/lembaga (KL) terkait hingga aparat penegak hukum (APH) juga membutuhkan berbagai penyesuaian, tidak bisa bergantung pada metode yang lama secara berulang.

"Karena kalau begini terus, saya pernah mengatakan, sampai kiamat kurang dua hari pun mafia tanah ini tidak akan bisa diatasi. Kalau begini terus, karena ini sudah kondisinya emergency. Karena itu yang paling penting di antara kita semua adalah pengetatan prinsip yang terutama pola komersil," ujar Nusron.

Nusron memperingati civitas ATR/BPN agar jangan sampai terlibat dengan mafia tanah. Ia juga kembali mengingatkan agar para stakeholder dan KL terus bekerja sama dalam rangka pemberantasan mafia tanah.

"Dengan Badan Intelijen Negara untuk menyajikan informasi yang utuh, supaya bisa ditangkap tanpa menggunakan identitas-identitas yang aneh-aneh. Karena kadang-kadang pelakunya ini juga menggunakan identitas yang aneh-aneh. Kalau sudah ini semua dilakukan, insyaAllah kita semua bisa melakukan masalah ini," kata dia.

Lihat juga Video: Polda DIY Tetapkan 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

(shc/eds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads