Biang Kerok Banyak Jalan Rusak di RI Terungkap

Biang Kerok Banyak Jalan Rusak di RI Terungkap

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 24 Feb 2026 19:00 WIB
Pekerja memperbaiki jalan Pantura lingkar Payaman, Mejobo, Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (15/3/2025). Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mulai memperbaiki jalan nasional Pantura jalur Semarang-Surabaya tersebut sepanjang 10 kilometer sebagai kesiapan jalur
Ilustrasi/Perbaikan jalan Pantura Kudus/Foto: ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Jakarta -

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai truk Over Dimension Overload (ODOL) selalu jadi kambing hitam sebagai penyebab kerusakan jalan. Namun, tudingan itu dinilai tidak tepat.

Dewan Penasihat MTI, Djoko Setijowarno menilai kerusakan jalan itu lebih disebabkan kualitas konstruksi jalan yang buruk.

"Realitanya, di tengah tingginya curah hujan dan persiapan musim mudik Lebaran, masih sering dijumpai jalan rusak serta akses yang belum terbangun sempurna. Artinya, tanpa dilalui truk-truk besar saja kondisi jalan di Indonesia itu sangat mudah rusaknya. Itu kan menunjukkan bahwa kualitas jalan itu konstruksinya sangat buruk Ini seharusnya juga yang jadi perhatian utama pemerintah, bukan hanya fokus ke truk ODOL saja," ujar Djoko dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Djoko, pemerintah baik pusat maupun daerah seharusnya tidak hanya fokus menyalahkan truk ODOL. Ia menilai ada indikasi kelalaian, bahkan dugaan kepentingan pribadi di balik pembiaran jalan rusak yang mengabaikan hak dasar masyarakat atas rasa aman.

Menurutnya, jalan merupakan infrastruktur vital yang menopang distribusi logistik nasional secara efisien. Akses jalan yang berkualitas dinilai mampu meningkatkan nilai aset dan pertumbuhan ekonomi lokal.

ADVERTISEMENT

Ia menyebut pembangunan jalan berperan penting dalam mengentaskan isolasi daerah tertinggal, sehingga masyarakat dapat menjangkau fasilitas kesehatan, pendidikan, dan pusat ekonomi dengan lebih mudah. Sayangnya, manfaat itu hanya bisa terwujud jika jalan dalam kondisi layak.

"Lebih jauh lagi, dugaan adanya kepentingan pribadi dibalik pembiaran jalan rusak semakin memperparah kondisi masyarakat yang hak-hak dasarnya atas rasa aman di jalan raya terabaikan," tambah ia.

Djoko membeberkan kerangka hukum mengenai kerusakan jalan di Indonesia berpijak pada dua pilar utama, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang telah mengalami pemutakhiran melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Regulasi ini mengatur garis tanggung jawab penyelenggara jalan sekaligus konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang lalai dalam menjaga fungsi jalan..

Menurutnya, penting untuk dipahami bahwa tanggung jawab perbaikan jalan terbagi berdasarkan statusnya. Rinciannya, jalan nasional dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU), jalan Provinsi oleh Gubernur, sedangkan jalan kabupaten/kota berada dibawah wewenang Bupati atau Walikota.

Pengamat Tata Kota, Yayat Supriyatna juga menilai kerusakan jalan yang kerap terjadi pada musim penghujan sebenarnya merupakan hal yang wajar, mengingat air merupakan musuh utama konstruksi jalan. Meski begitu, menurutnya persoalan utama bukan sekadar tingginya curah hujan, melainkan kualitas pembangunan dan pemeliharaan jalan yang masih jauh dari ideal.

"Kalau jalan rusak pada musim penghujan bisa dikatakan wajar. Air adalah musuh jalan, air adalah musuh aspal. Tapi yang menjadi pertanyaannya, kenapa aspalnya gampang rusak? Yang pertama, kualitas teknis pekerjaannya ada kemungkinan rendah," ujar Yayat.

Ia menjelaskan, salah satu penyebab utama jalan cepat rusak adalah ketebalan aspal yang dibangun terlalu tipis. Dalam banyak kasus, pengerjaan jalan hanya mementingkan permukaan yang tampak mulus tanpa memperhatikan standar teknis ketebalan yang seharusnya.

"Ketebalan aspalnya tipis, yang penting mulus. Yang paling parah adalah jalan tidak didukung oleh drainase yang baik," imbuhnya.

(rea/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads