Penerima Bansos PKH Bisa Jadi Karyawan Kopdes Merah Putih

Penerima Bansos PKH Bisa Jadi Karyawan Kopdes Merah Putih

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 13 Apr 2026 23:00 WIB
Menteri Koperasi dan Menteri Sosial
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono & Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Foto: Ignacio Geordi Oswaldo/detikcom
Jakarta -

Pemerintah akan mendorong penerima program keluarga harapan (PKH) menjadi anggota dan karyawan di Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Langkah tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat dan membuka lapangan kerja baru.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan saat penerima bantuan sosial (bansos) PKH menjadi anggota Kopdes, mereka secara otomatis dapat menerima imbal hasil koperasi, yang dapat menjadi tambahan pemasukan.

"Setelah jadi anggota koperasi mereka bisa mendapatkan sisa hasil usaha yang akan menambah pendapatan mereka, sehingga mereka nanti diharapkan bisa keluar dari kelompok di Desil 1 dan Desil 2," kata Ferry di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menjadi anggota, Ferry mengatakan sebagian penerima bansos PKH ini nantinya juga bisa menjadi pekerja atau karyawan di Kopdes sekitar wilayah tempat tinggalnya. Di mana dari masing-masing koperasi nanti bisa mempekerjakan 15-18 penerima manfaat.

Dengan skema tersebut, ia memperkirakan hampir 1,4 juta penerima PKH bisa terserap sebagai tenaga kerja di koperasi desa. Hal ini didasarkan dengan asumsi operasional sekitar 80.000 kopdes yang tersebar di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Rata-rata 15 orang per Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih dengan asumsi ada InsyaAllah nanti akan ada 80 ribu koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, jadi nanti kita akan bisa menyerap hampir 1,4 juta orang para penerima manfaat PKH," jelasnya.

Dalam hal ini, Ferry mengatakan pihaknya akan menerbitkan aturan/kebijakan baru untuk mempermudah proses penerima PKH menjadi anggota maupun karyawan di Kopdes, yang saat ini masih dalam tahap pengkajian. Pasalnya di dalam koperasi terdapat ketentuan untuk membayar iuran wajib, iuran pokok dan iuran sukarela.

"Payung hukum ini penting agar penerima manfaat tidak terbebani biaya keanggotaan. Kami ingin mereka mandiri, bukan hanya bergantung pada bantuan sosial," tegasnya

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan dalam pelaksanaannya nanti seluruh penerima manfaat dapat didorong menjadi anggota Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih.

Namun untuk menjadi karyawan atau pekerja koperasi, tentu pihaknya bersama Kemenkop akan memetakan kembali siapa saja yang berpotensi. Sebab posisi ini akan diprioritaskan untuk penerima manfaat yang masih dalam usia produktif.

"Kita prioritaskan yang usia produktif melalui pelatihan-pelatihan. Kalau misalnya mau jadi driver ya tentu nanti ada pelatihan untuk menjadi driver, kalau dia cleaning service ya ada pelatihan supaya mereka mengerti bagaimana bekerja dengan baik sebagai cleaning service. Jadi semuanya itu setelah nanti ada proses pemetaan kemudian nanti ada proses pelatihan," papar Gus Ipul.

(igo/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads