Kementerian PU & KPK Siapkan Jurus buat Cegah Korupsi Proyek di Daerah

Kementerian PU & KPK Siapkan Jurus buat Cegah Korupsi Proyek di Daerah

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 07 Jul 2026 17:07 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto
Foto: Ilyas Fadilah
Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerapkan Sistem Informasi Penilaian Asumsi Standar Harga Terintegrasi (SIPASTI) di tingkat pemerintah daerah (Pemda). Sistem tersebut ditujukan untuk memperbaiki tata kelola pengadaan proyek konstruksi sekaligus menekan potensi korupsi sejak tahap perencanaan.

Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto mengatakan, peluncuran sistem tersebut untuk level Pemda ditargetkan berlangsung pada Agustus 2026.

"Ini SIPASTI Pemda ini merupakan pengembangan dari SIPASTI yang sudah kita terapkan di Kementerian PU. Namun ini kita akan terapkan di Pemda yang rencananya nanti akan ada proses launching di bulan Agustus, kita akan launching dengan Pemda. Dan yang pasti SIPASTI ini merupakan salah satu perbaikan tata kelola di tingkat pemerintah daerah," katanya dalam konferensi pers di kantor Kementerian PU, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan, integrasi SIPASTI ke Pemda merupakan bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Ia menyinggung mayoritas perkara yang ditangani KPK masih berasal dari pengadaan barang dan jasa, terutama di sektor konstruksi.

ADVERTISEMENT

"Penanganan perkara yang terbanyak yang ditangani oleh KPK adalah dalam proses pengadaan barang jasa, khususnya di sektor konstruksi. Nah kami melihat ini jangan sampai terus setiap tahun meningkat. Setelah kita analisis, kita evaluasi ternyata dari perencanaan konstruksi itu pun sudah didesain untuk dikorup," jelas Aminudin.

Melalui SIPASTI, pemerintah daerah nantinya dapat menggunakan acuan harga, komponen pekerjaan, hingga formula penyusunan biaya konstruksi yang telah disusun Kementerian PU. Dengan demikian, proses penyusunan anggaran proyek diharapkan menjadi lebih transparan.

"Intinya nanti ketika teman-teman di Pemda itu akan ada pengadaan barang jasa konstruksi, nanti komponen-komponennya, formulanya termasuk harga dan segala macam nanti bisa merujuk, merefer pada SIPASTI yang selama ini sudah diterapkan oleh teman-teman di PU," tuturnya.

Aminudin menggandeng Kementerian PU karena instansi tersebut merupakan pembina sektor konstruksi. Ia percaya sistem yang dimiliki Kementerian PU bisa mencegah korupsi di sektor konstruksi.

"Dan kami yakin karena PU adalah pembina konstruksi Indonesia pasti, dan sudah kami lakukan evaluasi, kami analisis memang itu sementara ini adalah sistem yang hemat kami bisa mencegah terjadi korupsi di sektor konstruksi," tutup Aminudin.

Simak juga Video 'Purbaya Ogah Lokasi Pusat Keuangan Internasional di IKN: Terlalu Sepi':

(acd/acd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads