×
Ad

Kontraktor Swasta Diprioritaskan Garap Proyek Rp 50-100 Miliar

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 14 Okt 2026 22:29 WIB
Ilustrasi.Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Ketua Umum BPP Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Andi Rukman N. Karumpa mengapresiasi pemerintah atas terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 6 Tahun 2025 serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026.

Andi menilai kedua regulasi tersebut membuka peluang lebih besar bagi badan usaha daerah, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) jasa konstruksi, serta kontraktor nasional non-BUMN untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 30 Desember 2025 mengatur standar kegiatan usaha, pengawasan, dan pengenaan sanksi dalam perizinan berusaha berbasis risiko di sektor pekerjaan umum, termasuk jasa konstruksi.

Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan menggantikan Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021. Salah satu substansi penting dalam Permen PU 6/2025 adalah penggolongan kualifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) jasa konstruksi ke dalam lima tingkat.

Rinciannya, Kecil 1, Kecil 2, Kecil 3, Menengah, dan Besar. Kualifikasi Kecil 1 ditujukan bagi badan usaha dengan penjualan tahunan hingga Rp 2 miliar, Kecil 2 di atas Rp 2 miliar hingga Rp 7,5 miliar, dan Kecil 3 di atas Rp 7,5 miliar hingga Rp 15 miliar.

Adapun kualifikasi Menengah dapat mengerjakan proyek bernilai di atas Rp 15 miliar hingga Rp 50 miliar, sedangkan kualifikasi Besar untuk proyek di atas Rp 50 miliar. Aturan ini juga menetapkan syarat modal bersih minimal, tenaga kerja konstruksi bersertifikat, dan peralatan untuk setiap kualifikasi.

Sementara itu, Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia ditetapkan pada 22 September 2026, menggantikan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 beserta perubahannya.

Dengan kebijakan tersebut, pelaku usaha jasa konstruksi di daerah diharapkan dapat memperoleh ruang lebih luas untuk berkompetisi sesuai dengan kapasitas dan kualifikasinya.

Larangan pinjam bendera dalam Peraturan LKPP 3/2026 juga dinilai penting agar paket yang diperuntukkan bagi usaha kecil benar-benar dikerjakan oleh pelaku usaha yang berhak.

Ia menyoroti peluang bagi badan usaha nasional non-BUMN pada segmentasi proyek bernilai Rp 50 miliar hingga Rp 100 miliar. Ketentuan ini dinilai dapat memperkuat peran kontraktor nasional dalam mengerjakan proyek pembangunan sekaligus mendorong pemerataan kesempatan usaha di sektor konstruksi.

"Yang menarik di segmentasi Rp 50-100 miliar yang dulunya dikerjakan oleh BUMN ini diprioritaskan kepada badan usaha nasional, non-BUMN," ujar Andi dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2026).

Meski mengapresiasi regulasi yang diterbitkan pemerintah, Andi menegaskan pentingnya implementasi kebijakan tersebut melalui penyediaan paket pekerjaan yang nyata.

Menurut Andi, aturan yang memberikan ruang bagi pelaku usaha tidak akan optimal apabila tidak diikuti ketersediaan proyek dan dukungan anggaran yang memadai.

Ia juga berharap ketentuan mengenai segmentasi pekerjaan dapat dilaksanakan secara konsisten, termasuk untuk paket pekerjaan bernilai kecil yang sesuai dengan kualifikasi Kecil 1 hingga Kecil 3 dan berpotensi dikerjakan oleh UMKM serta badan usaha daerah.

"Kalau paket-paket dana transfer daerah tidak tertahan, kemudian dana infrastruktur tidak dinolkan lagi, maka kami punya keyakinan UMKM jasa konstruksi daerah yang segmentasinya Rp 2 miliar, Rp 7,5 miliar, Rp 15 miliar, benar-benar dibuatkan program untuk layanan publik di bawah, ini daya beli masyarakat pasti akan naik, pertumbuhan ekonomi akan pasti meningkat," ucap dia.

Andi menilai realisasi paket pekerjaan di daerah dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi perekonomian. Selain membuka peluang bagi kontraktor lokal, aktivitas pembangunan juga berpotensi menggerakkan penyerapan tenaga kerja, kebutuhan material konstruksi, dan kegiatan usaha pendukung lainnya.

Oleh karena itu, GAPENSI mendorong pemerintah agar memastikan kebijakan segmentasi proyek berjalan seiring dengan ketersediaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan. Dengan demikian, regulasi tidak hanya memberikan kepastian dari sisi aturan, tetapi juga menghadirkan kesempatan usaha yang dapat dirasakan langsung oleh pelaku jasa konstruksi.

Andi menegaskan, implementasi segmentasi pekerjaan hingga proyek bernilai Rp 100 miliar juga perlu menjadi perhatian. Ia berharap proyek-proyek pada segmen tersebut benar-benar memberikan kesempatan kepada badan usaha nasional non-BUMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




(ily/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork