Cara Dana Pensiun Tidak Dipotong PPh
Jumat, 09 Jan 2009 14:58 WIB
Jakarta - Bagaimana Perusahaan Dana Pensiun mendapatkan pengecualian dari pemotongan PPh atas bunga deposito/tabungan dan diskonto SBI? Dengan mengajukan permohonan ke KPP tempat Perusahaan Dana Pensiun tersebut terdaftar untuk diterbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan PPh atas bunga deposito/tabungan dan diskonto SBI. SKB diterbitkan untuk setiap sertifikat/bilyet/buku deposito, tabungan dan SBI.
(pbc/qom)