Ini Tips untuk Menjadi Eksportir Pemula

Ini Tips untuk Menjadi Eksportir Pemula

- detikFinance
Selasa, 05 Jun 2012 11:58 WIB
Ini Tips untuk Menjadi Eksportir Pemula
Jakarta - Saya seorang supplier di sebuah perusahaan mebel (furnitur) di Semarang, saya ingin punya mebel sendiri dan ingin ekspor, gimana caranya?


Terima Kasih

donyandra@ymail.com

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jawaban

Langkah-langkah untuk dapat mengekspor produk usaha kita:

Jika usaha Anda adalah mebel/furnitur, maka pastikan produk tersebut mempunyai kualitas yang baik dan memenuhi standar produk yang layak ekspor secara standar nasional maupun international. Tantangannya adalah kita harus selalu dapat meningkatkan mutu produk kita sehingga dapat memperoleh kepercayaan dari pelanggan.

Untuk mendapatkan pembeli dari mancanegara sehingga Anda bisa mengekspor produk ke negara mereka, tentu Anda harus mempunyai strategi pemasaran yang baik dan jitu, beberapa tips adalah:

1. Mengikuti pameran di lokal, pameran yang rutin dilaksanakan dan sudah mempunyai citra yang baik dari buyer (pembeli) international adalah seperti: Inacraft, Pekan Raya Jakarta, Pameran Produksi Indonesia, Pekan Produk Kreatif Indonesia, Pameran Furnitur and Interior Indonesia dan lain-lain.

2. Mengikuti pameran di luar negeri, pameran ini biasanya diselenggarakan oleh kedutaan besar Indonesia di luar negeri yang memamerkan produk-produk Indonesia. Dan juga bisa mengikuti pameran international yang diselenggarakan oleh negara setempat, misalnya di Malaysia secara rutin mengundang pengusaha Indonesia untuk mengikuti pameran : Pameran Perdagangan Halal Antarabangsa Malaysia (MIHAS).

3. Anda wajib mempunyai website di Internet. Bisa berbentuk company profile atau lebih baik lagi berbentuk toko online. Sehingga memudahkan para buyer International mencari dan menemukan Anda di Internet sehingga bisa langsung berkomunikasi dengan Anda.

4. Disarankan Anda menjadi mitra binaan dari BUMN yang ada sehingga mereka dapat membantu dan memfasilitasi usaha mebel Anda menjadi besar dan mempunyai jejaring usaha yang kuat baik di lokal maupun mancanegara.

Untuk kebutuhan dokumen legalitas ekspor, Anda harus sudah memikirkan untuk mempunyai usaha yang mempunyai legalitas yang lengkap seperti: SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (tanda daftar perusahaan), NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan perizinan lainnya yang berhubungan dengan produk yang Anda akan ekspor. Sedangkan dokumen ekspor lainnya yang Anda harus ketahui adalah:



  • Sale Contract (Kontrak penjualan)
  • Commercial invoice (Faktur Perdagangan)
  • Letter of Credit (L/C)
  • Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
  • Bill of Lading ( B/L ) / Air Way Bill (AWB)
  • Polis Assuransi
  • Packing List
  • Certificate of Origin/ Surat Keterangan Asal (SKA)
  • Quality Statement/ Surat Pernyataan Mutu
(hen/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads