Mau Buka Usaha Rumahan, Urus Izinnya Bagaimana?

Mau Buka Usaha Rumahan, Urus Izinnya Bagaimana?

Nanang Wahyudi - detikFinance
Minggu, 15 Jan 2017 08:37 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Pertanyaan:
Assalamualaikum, saya baru mulai usaha home industry, Bagaimana cara mengurus izinnya? Produk saya camilan khas daerah, mohon arahannya. Terimakasih

Terima kasih
Zainal

Jawaban:
Untuk produk makanan home industry, minimal harus ada izin edar PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) dari Dinas Kesehatan setempat. Pengurusannya cukup mudah. Bisa datang ke kantor Dinas Kesehatan terdekat dengan lokasi produksi untuk mendapatkan formulir isiannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Silakan dilengkapi formulir tersebut dengan data yang dibutuhkan, antara lain fotocopy KTP penanggung jawab usaha, lokasi usaha, jenis produk, dan label kemasan produk. Pihak Dinas Kesehatan akan melakukan kunjungan ke lokasi produksi untuk melihat dan memberi arahan mengenai proses dan layout ruang produksi yang baik sesuai standar kebersihan dan kesehatan. Pihak Dinkes juga akan membawa beberapa sampel produk untuk diuji lebih lanjut kandungannya. Setelah itu peserta diminta mengikuti training tentang produksi home industri, termasuk pengemasan produk, sebelum sertifikat PIRT dikeluarkan.

Sedangkan untuk logo halal, walau tidak wajib ada, tapi sangat penting untuk kenyamanan konsumen mengkonsumsi produk kita. Sertifikasi halal bisa diajukan ke LP POM MUI setempat dengan prosedur yang kurang lebih serupa dengan pengurusan izin PIRT, hanya pemeriksaannya lebih pada sisi kehalalan bahan baku dan proses produksi produknya.

Secara berkala, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memiliki program sertifikasi PIRT dan Halal gratis untuk UKM yang baru memulai usaha rumahannya. Silakan datang ke dinas tersebut di daerah anda, dan tanyakan langsung untuk program ini.

Selamat mengurus perizinannya, semoga usahanya semakin berkembang. (wdl/wdl)

Hide Ads