Assalamualaikum, saya baru mulai usaha home industry, Bagaimana cara mengurus izinnya? Produk saya camilan khas daerah, mohon arahannya. Terimakasih
Terima kasih
Zainal
Jawaban:
Untuk produk makanan home industry, minimal harus ada izin edar PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) dari Dinas Kesehatan setempat. Pengurusannya cukup mudah. Bisa datang ke kantor Dinas Kesehatan terdekat dengan lokasi produksi untuk mendapatkan formulir isiannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk logo halal, walau tidak wajib ada, tapi sangat penting untuk kenyamanan konsumen mengkonsumsi produk kita. Sertifikasi halal bisa diajukan ke LP POM MUI setempat dengan prosedur yang kurang lebih serupa dengan pengurusan izin PIRT, hanya pemeriksaannya lebih pada sisi kehalalan bahan baku dan proses produksi produknya.
Secara berkala, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memiliki program sertifikasi PIRT dan Halal gratis untuk UKM yang baru memulai usaha rumahannya. Silakan datang ke dinas tersebut di daerah anda, dan tanyakan langsung untuk program ini.
Selamat mengurus perizinannya, semoga usahanya semakin berkembang. (wdl/wdl)