Pajak Yayasan Pemilik NPWP

Pajak Yayasan Pemilik NPWP

PB-Co - detikFinance
Jumat, 06 Mar 2009 10:49 WIB
Jakarta - Kami yayasan sosial yang memberikan pelatihan kepada masyarakat tentang kebersihan dan kesehatan. Kami telah memiliki NPWP.

  1. Jenis pajak apa saja yang harus dilaporkankan oleh yayasan?
  2. Jika yayasan mengadakan suatu pelatihan yang berhubungan dengan pendidikan, pajak apa saja yang berkenaan..?
 
Sebagai catatan bahwa yayasan ini merupakan yayasan sosial yang kegiatannya adalah memberikan pelatihan kepada masyarakat sekitar tentang kebersihan dan kesehatan lingkungan serta bibit perkebunan.

Jawaban:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan  Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, yayasan atau organisasi yang sejenis adalah Subjek Pajak Pajak Penghasilan.
Selanjutnya dalam pasal 4 ayat 3 Undang-undang yang sama di jelaskan mengenai penghasilan dari yayasan yang bukan merupakan obyek pajak yaitu bantuan atau sumbangan yang diperoleh suatu yayasan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan diantara pihak-pihak yang bersangkutan.
Selain dari pengecualian objek pajak tersebut maka seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh suatu yayasan merupakan objek pajak dan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan peraturan diatas, maka terhadap permasalahan saudara dapat kami berikan jawaban sebagai berikut:

1. Pajak yang harus dilaporkan oleh suatu Yayasan adalah:
  • SPT Tahunan PPh Badan 1771
  • SPT Masa untuk pemotongan bulanan yaitu ps 21, 23, 26 dan 4(2)

2. Untuk sumbangan yang diterima yayasan untuk menyelenggarakan pelatihan tersebut sepanjang tidak berasal dari pihak yang memiliki hubungan sesuai dengan syarat pasal 4(3) UU No. 36 Tahun 2008  maka sumbangan tersebut bukan merupakan objek pajak bagi yayasan. Dan untuk pembayaran yang dilakukan oleh yayasan kepada pembicara atau narasumber maka Yayasan berkewajiban melakukan pemotongan Pajak Penghasilan dan melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika terdapat sumbangan yang diterima oleh yayasan dan merupakan objek pajak maka Yayasan berkewajiban melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan 1771.
Yayasan yang saudara tanyakan merupakan yayasan sosial dan bukan merupakan yayasan pendidikan sehingga perlakuan perpajakan yang berlaku adalah perpajakan umum seperti yang disebutkan diatas. Untuk suatu yayasan pendidikan terdapat penjelasan lebih spesifik tentang penghasilan yang merupakan objek pajak seperti uang pangkal dan SPP.

Demikianlah penjelasan yang dapat kami berikan. Terima Kasih.

ZEYD-Supervisor Tax PB&Co
(pbc/qom)

Hide Ads