Prosedur Pergantian NPWP

Prosedur Pergantian NPWP

PB-Co - detikFinance
Senin, 01 Jun 2009 10:01 WIB
Jakarta -

Saya adalah seorang karyawan swasta pada tahun 2005 didaftarkan oleh perusahaan untuk membuat NPWP dengan nomor NPWP : 47.562.871.5.xxx.xxx dan pemotong pajak PT. Thiess Contractors Indonesia.

Pada akhir tahun 2007 saya menyerahkan bukti menyetorkan SPT Tahunan PPh PASAL 21 ke Kantor Pajak Serang, ternyata saya punya dua nomor NPWP yang satunya lagi adalah NPWP : 48.771.485.9-xxx.xxx.

Kemudian saya meminta kepastian NPWP yang mana yang harus dibayarkan. Akhirnya diputuskan NPWP yang terakhir yang dipergunakan menurut Kantor Pajak Serang. Hal ini sebenarnya sangat beralasan karena secara histori saya pindah tempat tinggal dari Cilegon ke Serang sehingga KTP sayapun menjadi KTP Serang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian saya memohon untuk diterbitkan kartu NPWP yang baru beserta melampirkan KTP Serang. Setelah diterbitkan kartu NPWP yang baru berupa secarik kertas tanpa laminating, ternyata alamat tidak sesuai dengan KTP yang baru (Serang) maupun alamat KTP yang lama (Cilegon). Hal ini saya konfirmasikan kembali ke perugas yang menanganinya, kata beliau nanti NPWP yang baru dengan alamat sesuai KTP (Serang) akan diterbitkan oleh Pusat (Jakarta).

Pada tanggal 25 Maret 2009 saya datang ke kantor Pajak Serang unutk menyerahkan bukti penyetoran SPT tahunan dan nenanyakan hal serupa di atas. Tapi jawabanya masih seperti tahun lalu.

Dari uraian di atas saya mempunyai beberapa pertanyaan :

1. Apakah memang prosedur pembaharuan/penggantian/revisi NPWP diterbitkan oleh Pusat (Jakarta).
2. Berapa lama wajib pajak untuk bisa mendapatkan Kartu NPWP yang baru sesuai dengan alamat yang benar sesuai KTP tempat tinggal.
3. Bagaimana caranya untuk mendapatkan informasi online untuk mengecek kebenaran NPWP yang saya miliki (NPWP yang baru atau yang lama yang diberlaku).
4. Apakah jenis kartu NPWP yang wajib pajak miliki sudah sesuai dengan konstribusi pada Negara. (Hanya menggunakan secarik kertas yang mudah sobek dan rusak).

Jawaban:

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-44/PJ/2008 Pasal 5 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak menyebutkan :

(1) Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar yang mengalami perubahan data, wajib melaporkan perubahan tersebut ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan/atau PKP dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah.

(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. KPP menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap;
atau

b. KP4/KP2KP memberikan Bukti Penerimaan Surat.Wajib Pajak (WP) yang mengalami perubahan data, wajib melaporkan perubahan tersebut ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WP dengan mengisi
Formulir Perubahan Data dan WP Pindah  dan/atau Formulir Perubahan.

Dengan mengacu pada peraturan tersebut di atas, maka perubahan/revisi NPWP dapat dilakukan dengan mengisi formulir perubahan data yang diserahkan kepada KPP dimana Wajib Pajak terdaftar. Formulir tersebut dapat di download dari website Pajak www.pajak.go.id.

Setelah permohonan perubahan data diserahkan kepada KPP tempat WP terdaftar, maka paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima lengkap, KPP akan menerbitkan Kartu NPWP dan SKT yang baru.

Informasi online untuk mengecek kebenaran NPWP, hingga saat ini belum ada, karena sepengetahuan kami hal tersebut bisa langsung ditanyakan kepada KPP yang bersangkutan.

Mengenai kartu NPWP, dari keterangan Bapak di atas, jenis kartu NPWP yang Bapak miliki masih berupa kartu dengan format yang lama. Bentuk kartu NPWP yang baru tidak lagi berupa kertas tanpa laminating, melainkan bentuknya sudah seperti kartu kredit yang bisa dengan mudah disimpan dan tidak mudah rusak. Untuk mendapatkan NPWP yang baru, dalam hal tidak terjadi perubahan data, maka Bapak dapat langsung menukarkan kartu NPWP yang lama dengan yang baru di KPP tempat Bapak terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Demikian penjelasan kami, semoga berguna.
Ade Atmadja, Associate Manager-PB&Co

(pbc/qom)

Hide Ads