Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN), Ditjen Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Eva Trisiana mengatakan, pihaknya menetapkan empat kategori pelamar.
Kategori pertama, yang paling diutamakan adalah mereka yang pernah magang di Jepang dan sudah menjadi alumni. Kedua adalah mereka yang sedang mengikuti magang di Jepang, yang mana setelah mereka selesai magang bisa ikut melamar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kategori yang ketiga adalah mereka yang saat ini sedang menyelesaikan pendidikan di Jepang. Begitu selesai menempuh pendidikan mereka bisa ikut melamar. Kategori ini juga diberlakukan tes bahasa dan keterampilan.
Berikutnya kategori yang terakhir adalah mereka yang belum punya pengalaman bekerja di Jepang. Mereka juga diperbolehkan untuk melamar. Hanya saja mungkin persyaratannya lebih ketat.
"Kemudian yang keempat adalah bagi newcomers, istilahnya yang dari Indonesia, job seeker dari Indonesia. Mereka juga diberlakukan tes," tambahnya.
Kesempatan kerja ini terbuka setelah pemerintah Indonesia dan Jepang telah meneken kerja sama mengenai ketenagakerjaan. Perjanjian ini berupa kerja sama penempatan tenaga kerja berketerampilan spesifik atau Specified Skilled Worker (SSW) untuk bekerja di Jepang.
Pemerintah Jepang sendiri membuka peluang kerja pada 14 sektor bagi tenaga kerja asing dengan keterampilan spesifik. Total kuota tenaga kerja yang dibutuhkan Jepang adalah 345.150 orang.
(ara/ara)