Saat ini, BPJS Kesehatan membuka kanal media sosial bagi masyarakat yang ingin mendapat informasi dan pengaduan terkait Program JKN-KIS. Hal ini juga dilakukan untuk memantau apa saja yang menjadi keluhan warganet, dipotret dan menjadi masukan dan tindak lanjut dalam kebijakan Program JKN-KIS.
"Media sosial itu lekat dengan keseharian masyarakat, apalagi generasi milenial. Kita harus manfaatkan keberadaannya untuk menjadi salah satu pusat informasi seputar JKN-KIS dan BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan juga mengoptimalkan sumber daya manusia yang dimiliki untuk melakukan edukasi ke masyarakat dan menyebarkan hal positif dari program JKN-KIS, khususnya melalui media sosial," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun syarat utama bagi peserta pengadaan jasa buzzer dan social media analytic ini adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa buzzer dan social media analytic atau sistem informasi dan konsultan media sosial. Artinya, lowongan ini tidak dibuka bagi peserta individu.
Bagi social media analytic, mencari/menangkap opini pengguna media sosial (Instagram, Facebook, dan Twitter), monitoring kata kunci (harian), Analisis sentimen dan engagement. Kemudian menyediakan akses bagi user BPJS Kesehatan ke aplikasi.
Sementara, syarat bagi buzzer media sosial di antaranya memiliki 50 akun Instagram @500 follower, 50 akun Twitter @500 follower, 50 akun Facebook @500 friends. Selain itu membuat konten unofficial (meme/desain grafis/video/foto) untuk diviralkan melalui (IG, Twitter, Facebook) 1x seminggu.
"Kegiatan buzzer: melawan atau meng-counter isu-isu negatif, ikut serta menetralkan isu negatif di media sosial, memviralkan konten atau isu positif terkait BPJS Kesehatan, menciptakan engagement dan dampak kepada masyarakat/peserta," bunyi pengumuman BPJS
(das/zlf)