Fix! Pemerintah Buka Pendaftaran PPPK untuk Guru Honorer di 2021

Fix! Pemerintah Buka Pendaftaran PPPK untuk Guru Honorer di 2021

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 23 Nov 2020 14:07 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (kiri) menerima laporan Panitia Kerja (Panja) Pembelajaran Jarak Jauh dari Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti (kanan) saat rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Rapat kerja tersebut  membahas tentang laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019, proses hibah hak paten merdeka belajar serta kebijakan sekolah yang berada dalam zona hijau COVID-19. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz
Mendikbud Nadiem Makarim/Foto: ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI
Jakarta -

Pemerintah secara resmi mengumumkan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru honorer pada 2021. Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

"Pada hari ini pemerintah secara resmi mengumumkan rencana seleksi guru PPPK tahun 2021," kata Nadiem disiarkan di saluran YouTube Kemendikbud RI, Senin (23/11/2020).

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan data pokok pendidikan, jumlah guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) di sekolah negeri hanya 60% dari jumlah kebutuhan seharusnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah ini pun dalam 4 tahun terakhir terus menurun rata-rata 6% setiap tahun. Hal ini menyebabkan sulitnya tercapai pelayanan yang optimal bagi para siswa," ujar Nadiem.

Di sisi lain, lanjut Pendiri Gojek itu terdapat banyak sekali guru non pegawai negeri sipil (PNS) atau honorer yang memiliki kompetensi sangat baik. Namun, kesejahteraan mereka masih belum terjamin dengan baik.

ADVERTISEMENT

"Selain memastikan ketersediaan pengajar andal, kebijakan ini membuka peluang perbaikan kesejahteraan bagi para guru honorer di berbagai wilayah di tanah air yang memang layak menjadi ASN," paparnya.

"Oleh karena itu salah satu pendekatan yang kami upayakan adalah melalui rekrutmen guru (berstatus) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK," tambah Nadiem.

(toy/ara)

Hide Ads