Jakarta Smart City membuka lowongan kerja gede-gedean sampai besok (4/1/2022). Ada 21 posisi yang dibuka untuk tenaga ahli.
Jakarta Smart City merupakan Unit Pengelola sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di bawah koordinasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemprov DKI Jakarta. Pada akun sosial media resminya @jsclab, pihak JSC mengumumkan perpanjangan pendaftaran lowongan kerja ini.
"Waktu pendaftaran rekrutmen Jakarta Smart City 2022 diperpanjang! Bagi Smartcitizen yang masih belum daftar untuk bergabung menjadi bagian Jakarta Smart City masih ditunggu sampai 4 Januari 2022," tulis JSC dikutip detikcom, Senin (3/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posisi yang dibutuhkan yaitu Development and Operational, Senior Forented Developer, Junior Backend Developer, Junior Frontend Developer, Senior iOS Developer, Senior Android Developer, dan Junior iOS Developer.
Selain itu, ada juga posisi untuk Web Spasial Developer, Junior UI/UX Designer, Project Leader, Data Scientist Senior, Senior Business Analyst, Data Engineer, Data Analyst Kajian, Business Analyst Kajian, Fullstack Developer, UX Researcher, Junior Android Developer, Social Data Science Researcher Junior, Assistant Project Leader, dan Junior Data Analyst.
Gaji yang ditawarkan bervariasi mulai dari minimal Rp 5,5 juta untuk Junior Data Analyst, hingga paling tinggi Rp 20,75 juta untuk Data Scientist Senior. Besarannya tergantung pada posisi yang diemban.
Berminat dengan lowongan kerja di atas? Cek informasi selengkapnya terkait syarat dan dokumen yang dibutuhkan, serta daftarkan diri melalui bit.ly/rekrutmenJSC2022. Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar untuk satu posisi.
Tahapannya lowongan kerja ini yaitu pendaftaran sampai 4 Januari 2022, lalu 6 Januari pengumuman seleksi administrasi, kemudian 7-12 Januari tes kompetensi, dan 14 Januari 2022 pengumuman akhir. Proses rekrutmen ini tidak dipungut biaya alias gratis.
"Calon Tenaga Ahli Unit Pengelola Jakarta Smart City yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan melalui situs web resmi www.smartcity.jakarta.go.id dan di aplikasi JAKI. Hasil keputusan panitia berlaku mutlak dan tidak bisa diganggu gugat," tandasnya.
Simak juga Video: Menaker Bilang Ijazah Tak Lagi Berarti Buat Cari Kerja