LPS Buka Lowongan Kerja Jalur PCP dan Pro Hire, Ini Syaratnya

LPS Buka Lowongan Kerja Jalur PCP dan Pro Hire, Ini Syaratnya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 26 Jul 2023 10:14 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing pada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).
LPS membuka lowongan kerja jalur pendidikan calon pegawai (PCP) dan prohire - Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka lowongan pekerjaan jalur PCP (Pendidikan Calon Pegawai) dan Prohire. Apa saja syaratnya?

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan pada tahun ini LPS membuka dua jenis rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan organisasi. Pertama, LPS akan membuka rekrutmen untuk posisi Profesional Hire (Pro Hire) atau untuk orang-orang yang sudah berpengalaman dan rekrutmen untuk management trainee atau terbuka untuk fresh graduate, yang di LPS dikenal dengan Pendidikan Calon Pegawai (PCP).

Untuk lowongan prohire tersedia posisi di berbagai bidang antara lain, bidang resolusi bank, sistem informasi, hubungan kelembagaan, edukasi masyarakat dan sumber daya manusia. Untuk informasi lebih lanjut, para pelamar dapat mengakses situs resmi LPS di www.lps.go.id.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebutuhan pegawai di LPS sangat dinamis seiring dengan tugas dan amanat baru yang diemban LPS pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Dia juga menyampaikan bahwa dengan persyaratan yang ditetapkan, diharapkan LPS mendapatkan calon pegawai yang kompeten sesuai kebutuhan sumber daya manusia LPS," kata Dimas dalam keterangan tertulis, Rabu (26/7/2023).

Sebagai persyaratan umum calon pelamar Pro Hire maupun PCP harus Warga Negara Indonesia (WNI), Minimal Strata I, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai.

ADVERTISEMENT

Kemudian, para pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang, tidak sedang menjalani proses hukum pidana dan atau tidak pernah menerima sanksi pidana, tidak pernah dihukum penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak kejahatan.

Dimas mengatakan, untuk PCP maksimal usia saat melamar yaitu 25 tahun, sedangkan untuk Pro Hire maksimal 40 tahun, tergantung dari posisi yang dibuka. Untuk seleksi kurang lebih sama, tahapannya terdiri dari tes potensi (TPA), psikotes, tes bahasa Inggris, wawancara, dan medical check up. Sistem seleksinya ini sistem gugur atau jika tidak lolos tahap I maka tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

"Selama proses seleksi LPS juga tidak akan memungut biaya apapun bagi para peserta. Nantinya, keputusan hasil seleksi merupakan wewenang LPS yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," ujarnya.

LPS pun menghimbau agar pelamar berhati-hati terhadap modus penipuan yang memanfaatkan pengumuman rekrutmen LPS. Apabila mendapatkan informasi yang meragukan, dapat menghubungi layanan informasi LPS di nomor 021-154 atau email informasi@lps.go.id

Simak juga 'Luhut Tegaskan Menolak Pihak yang Ingin Buat Perubahan':

[Gambas:Video 20detik]



(kil/ara)

Hide Ads