Hati-hati! Marak Penipuan Kerja, Begini Modus Jahatnya

Hati-hati! Marak Penipuan Kerja, Begini Modus Jahatnya

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 10 Okt 2024 17:30 WIB
Sejumlah pencari kerja antre untuk mengikuti Pameran Bursa Kerja di Gedung Tegar Beriman , Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/10/2024). Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Dinas Tenaga Kerja dan stakeholder terkait berupaya menekan angka pengangguran dengan mengadakan Job Fair 2024, dan melibatkan 40 perusahaan serta Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat yang menyediakan lebih dari dua ribu lowongan pekerjaan baik di dalam maupun di luar negeri. ANTARA FOTO/Yulius Satria WIjaya/Spt.
Ilustrasi Bursa kerja/Foto: Antara Foto/Yulius Satria WIjaya
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan lowongan pekerjaan. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan pihaknya menerima bnayak laporan terkait penipuan berkedok rekrutmen tenaga kerja.

"Kami terus mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi terkait lowongan pekerjaan, terutama yang menggunakan platform online atau melalui media sosial," ucap Sekjen Anwar melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (10/10/2024).

Anwar menjelaskan, modus penipuan yang sering digunakan adalah perekrut palsu yang mengklaim bagian dari perusahaan terkemuka, baik perusahaan lokal maupun multinasional. Pelaku penipuan sering memanfaatkan logo, nama, serta informasi palsu untuk meyakinkan korbannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut ia menyebut, salah satu ciri penipuan yang sering dilakukan adalah dengan meminta biaya administrasi, pelatihan, atau akomodasi sebagai syarat untuk melanjutkan ke proses seleksi berikutnya.

Anwar meminta masyarakat agar tidak memberikan apa pun dalam proses rekrutmen kerja. Jika ada indikasi pemaksaan maka bisa segera melapor ke pihak berwenang atau Kemnaker.

ADVERTISEMENT

"Jangan pernah memberikan apapun untuk mendapatkan pekerjaan. Jika dipaksa untuk membayar, segera laporkan ke pihak berwenang atau kanal pelaporan Kemnaker," tegasnya.

(ily/rrd)

Hide Ads