Lantas, apa sanksinya jika dilanggar?
Mengacu pada Permenpan tersebut, peserta sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan untuk memperoleh NIP kemudian mengundurkan diri, maka tidak boleh untuk mengikuti seleksi CPNS berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karenanya, peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan sebagai wujud komitmen mengabdi ke negara minimal 10 tahun.
"Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak TMT PNS," lanjut Permenpan tersebut.
Apabila PNS masih berkeinginan untuk mengajukan perpindahan, maka dianggap mengundurkan diri dan tidak lagi tercatat sebagai abdi negara.
"Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri," tulis Permenpan tersebut.