Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, saat ketahuan, dua orang joki itu langsung diamankan ke kantor polisi.
"Kita tahu lah bedanya sehingga diinterogasikan dan sebagainya setelah itu langsung kita gelandang ke kepolisian yang terdekat," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Senin (29/10/2018).
Begitu ditangani polisi, dua orang joki itu langsung diproses hukum. Menurut Ridwan, penggunaan joki termasuk tindakan pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ridwan, saat dua joki tersebut ketahuan, ada 3 orang lainnya yang juga diduga joki langsung melarikan diri dari lokasi tes CPNS.
"Ada 2 yang tertangkap, 3 orang lagi yang kemungkinan modus operandinya sama langsung lari. Jadi kalau saya sampaikan jangan coba curang lah, semua akan ketahuan," tambahnya.