Petisi yang dimuat dalam situs change.org berjudul Tinjau dan Revisi sistem passing grade SKD/TKD CPNS 2018 itu dibuat sejak seminggu lalu, atau saat masa pelaksanaan SKD CPNS 2018. Hingga pukul 12.03 WIB siang ini (10/11/2018), petisi tersebut sudah ditandatangani sebanyak 18.956 orang.
Petisi tersebut dibuat oleh Mizan Banjarnegara dan ditujukan kepada Kementerian PAN-RB, BKN RI, Ketua dan Para Wakil Ketua DPR RI, Ombudsman RI, dan Panitia Seleksi Nasional Tes CPNS 2018. Pembuat petisi menganggap batasan menetapkan passing grade pada SKD terlalu tinggi dan kurang efektif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan ketentuan tersebut, maka jika salah satu unsur tidak memenuhi passing grade maka otomatis tidak lolos," tulisnya dalam petisi tersebut.
Tak hanya itu, ia juga menilai bahwa tingkat passing grade yang dipatok BKN cukup rancu. Sebab, kata dia, peserta yang memiliki nilai akumulasi lebih tinggi malah tidak lolos. Sedangkan, peserta dengan nilai lebih rendah bisa diterima.
Lebih dari itu, Mizan juga menulis, bahwa para peserta tes CPNS cukup menyoroti soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang menjadi bagian dalam SKD tersebut. Dia menilai bahwa soal TKP yang diberikan kepada peserta tak memiliki acuan jawaban yang pasti.
"Tapi yang jadi masalah adalah tingkat nilai ambang batas yang terlalu tinggi, dan komposisi antara TWK, TIU dan TKP yang dinilai tidak ideal, terutama di TKP banyak yang berguguran. PG TKP naik sebesar 17 poin dari tahun 2014. Soal TKP apakah sudah melalui uji validitas reliabilitas?" jelasnya.
Masalah itu, tambahnya, terbukti dari banyaknya peserta yang gagal dalam pelaksanaan tes di sejumlah wilayah. Bahkan di salah satu daerah, yakni Kabupaten Karangasem, Bali 100% peserta dinyatakan tidak lulus tahap tersebut.