Pakai Sistem Ranking, Aturan Baru Seleksi CPNS Diumumkan Hari Ini

Pakai Sistem Ranking, Aturan Baru Seleksi CPNS Diumumkan Hari Ini

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 21 Nov 2018 13:04 WIB
Foto: Dokumentasi Humas Pemkot Bandung
Bogor - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengumumkan skema baru perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Menteri PANRB Syafruddin mengatakan aturan perekrutan baru dalam seleksi CPNS berlaku untuk tahun 2018. Aturan baru ini berbentuk Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan).

"Ya sudah Permenpan saya sudah lapor bapak presiden. Hari ini akan kita luncurkan Permenpan tetap yang lama 37, kemudian Permenpan 37 mungkin ini 38 nomornya memperkuat yang 37. Jadi tidak menganulir," kata Syafruddin di Istana Bogor, Rabu (21/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan yang baru, kata Syafruddin, perekrutan CPNS tidak lagi berorientasi pada passing grade melainkan pada ranking. Sehingga, setiap masyarakat yang lulus terjamin kualitasnya.


"Kita ingin maju. Ini rapat kabinet membahas bagaimana meningkatkan SDM Indonesia yang unggul. Jangan sampai ini dibahas mundur karena itu kita kembali ke sistem ranking saja," jelas dia.

Dia mencontohkan, dengan skema baru ini maka setiap kementerian/lembaga yang membutuhkan tenaga kerja akan diseleksi berdasarkan ranking. Siapa yang paling tinggi, itulah yang sudah dianggap paling terbaik tanpa menghilangkan standar yang ada.

Kebijakan baru ini, kata Syafruddin akan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi.

"Nantinya BKN yang ngatur, kan yang tentukan pemerintah menteri, Menpan. Etikanya saya mesti lapor presiden karena ini kebijakan negara kebijakan pemerintah," ujar dia.




Tonton juga 'MenPAN RB Jamin Rekrutmen CPNS Bebas Calo':

[Gambas:Video 20detik]

(hek/fdl)

Hide Ads