Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan bahwa seleksi PPPK dilakukan berbeda tergantung tingkat jabatan yang diisi.
"Proses seleksi PPPK berbeda setiap jenjangnya. PPPK bisa misalnya eselon I tertentu boleh dibuka untuk non PNS. Non PNS masuk ke ASN (aparatur sipil negara) mereka PPPK statusnya, tata caranya berbeda," kata Setiawan kepada detikFinance, Jumat (14/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiawan menambahkan ragam tes saat seleksi PPPK untuk setiap jenjang jabatan berbeda. Ada beberapa hal lain yang menjadi pertimbangan dalam melakukan seleksi PPPK.
"Intinya bahwa tiap jenjang sangat bervariasi apabila PPPK isi jabatan fungsional itu pun kita harus lihat ada dua mekanisme, satu dengan sistem sertifikasi satu lagi yang belum ada sertifikasinya," ujar Setiawan.
Proses seleksi PPPK dimulai tahun depan. Sebelum dilakukan seleksi, penyelenggara harus melakukan rapat untuk menghitung berapa formasi yang dibutuhkan.
"Belum ada harus rapat nasional. Tahun depan," tutur Setiawan.