Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dijelaskan bahwa proses seleksi terdiri atas dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Sedangkan seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seleksi kompetensi yang mensyaratkan sertifikat profesi dilakukan untuk menentukan peringkat dan seleksi kompetensi yang belum mensyaratkan sertifikat dilakukan dengan penentuan ambang batas kelulusan dan peringkat.
Panitia seleksi PPPK juga melaksanakan seleksi administrasi terhadap seluruh dokumen pelamar dan harus diumumkan hasilnya secara terbuka. Pelamar yang lulus seleksi administrasi bisa mengikuti seleksi kompetensi dan mereka dinyatakan lulus seleksi tersebut apabila memenuhi peringkat yang ditentukan sesuai kebutuhan dan jenis jabatan.
Pelamar PPPK yang dinyatakan lulus seleksi kemudian berhak mengikuti wawancara. Sedangkan pelamar Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama tertentu dan JPT madya tertentu yang lulus seleksi, selain mengikuti wawancara juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Mereka yang lulus kemudian disebut sebagai calon PPPK. Pengangkatan PPPK ditetapkan dengan keputusan PPK yang disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.











































