Lalu, apakah tenaga honorer yang ikut seleksi PPPK otomatis lulus?
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan proses seleksi berlangsung seperti CPNS. Artinya, ada ketentuan yang harus dipenuhi agar tenaga honorer menjadi PPPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Honorer Bisa Jadi 'PNS', Dapat Apa Saja? |
Ia menambahkan, tenaga honorer yang berusia cukup masih bisa ikut seleksi CPNS dan juga PPPK. Sedangkan yang sudah melewati batas usia bisa mengikuti seleksi PPPK.
"Kalau dia memenuhi seleksi CPNS, ya ikut CPNS. Kalau persayaratan untuk ikutan PPPK kan PPPK ada levelnya tergantung jabatannya apa," ujar Setiawan.
Setiawan belum bisa mengatakan berapa nilai minimal untuk menjadi PPPK. Ketentuan tersebut masih harus dibahas di tingkat nasional.
"Belum kita tentukan, harus rapat Panitia Seleksi Nasional," kata Setiawan.
Tonton juga 'MenPAN RB Kupas Tuntas Soal Tenaga Honorer':
(ara/fdl)