Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 pasal 38 mengenai penggajian dan tunjangan, pegawai setara PNS akan diberikan gaji berserta tunjangan. Besaran gaji serta tunjangan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.
"Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS," bunyi ketentuan tersebut seperti dikutip detikFinance, Kamis (7/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, besaran gaji PNS berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS masih sama dengan tahun 2015 lalu.
Dalam peraturan tersebut, gaji pokok PNS jabatan terendah atau golongan IA dengan masa kerja 0 tahun ialah sebesar Rp 1.486.500. Kemudian untuk golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.456.700. Sedangkan untuk golongan tertinggi atau IVE masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.620.000.
Selain gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan yang besarannya berbeda di masing-masing instansi. Komponen tunjangan umumnya lebih besar dari gaji pokok yang didapatkan.
Sebagai informasi, pemerintah sendiri akan membuka lowongan tersebut pada 8 Februari besok dengan formasi guru, tenaga kesehatan, THL Pertanian dan dosen PTN baru. (ara/ara)