Dikutip detikFinance dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ada delapan poin yang mesti dilakukan agar bisa mengikuti tes tersebut.
"Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan," bunyi ketentuan tersebut, Kamis (7/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, persyaratan pertama pelamar wajib berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jebatan yang akan dilamar.
Kemudian, pelamar tidak memiliki catatan hukum seperti pernah dipidanakan selama dua tahun atau lebih. Ketiga, pelamar juga tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
"Keempat, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Kelima, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan," sambungnya.
Selanjutnya, pelamar juga memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan, serta memiliki kesehatan baik jasmani maupun rohani.
Terakhir, pelamar mesti patuh terhadap persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK. (ara/ara)