Pemerintah resmi membuka lowongan di Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Lowongan yang dibuka sebagai anggota dewan pengawas khususnya dari kalangan profesional.
Pembukaan lowongan anggota dewan pengawas LPI ini ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 128/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas dari Unsur Profesional.
"Dengan Keputusan Presiden tersebut, panitia seleksi (Pansel) dapat segera bekerja untuk mendapatkan calon anggota Dewan Pengawas LPI dari unsur profesional," tulis keterangan resmi Kementerian Keuangan yang dikutip detikcom, Jakarta, Rabu (16/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam beleid ini, tim Pansel Lembaga Pengelola Investasi akan menyampaikan atau melaporkan para calon anggota dewan pengawas dari unsur profesional kepada Presiden.
Pendaftaran anggota dewan pengawas LPI dari unsur profesional akan dibuka mulai 21 Desember 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 27 Desember 2020 pukul 17.00 WIB. Adapun pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dewas-lpi.kemenkeu.go.id.
Mengenai susunan keanggotaan pansel calon anggota dewan pengawas dari unsur profesional adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku ketua merangkap anggota, serta empat anggota lainnya yaitu Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, dan Muhamad Chatib Basri.
Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi merupakan mandat dari UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja. Keberadaan LPI diharapkan dapat berperan sebagai mitra strategis yang mampu memberikan kenyamanan bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia.
(hek/ara)