Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, Kementerian Perhubungan menemukan banyak bangkai kapal yang menghambat jalur pelayaran. Rupanya selama ini tidak ada kewajiban pemilik mengangkat bangkai kapal.
"Kalau diasuransikan, biaya angkat kapal akan dibiayai perusahaan asuransi. Kami sudah menyarankan Kementerian Perhubungan untuk membuat Protection & Indemnity (P&I)," kata Firdaus saat konferensi pers perkembangan industri IKNB, di kantor OJK, Jl Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di kita belum jadi kewajiban. Nanti mewajibkan perusahaan pemilik kapal pelayaran untuk memiliki asuransi P&I di Indonesia. Dephub harus mewajibkan kapal baik domestik maupun internasional untuk memiliki P&I," terang dia.
Lebih jauh Firdaus menjelaskan, saat ini total kapal Indonesia mencapai 13.000 kapal besar. Selama ini, kapal-kapal ini memproteksi kapal-kapal mereka dengan membeli asuransi luar negeri. Dengan membentuk perusahaan konsorsium asuransi perkapalan, ada potensi pemasukan devisa dari pembelian asuransi perkapalan.
"Mereka membeli asuransi luar negeri. Saat ini ada 13 ribu kapal besar, nanti diwajibkan beli P&I ke konsorsium yang ada di Indonesia," ungkap dia.
Firdaus menyebutkan, nantinya premi yang ditetapkan untuk asuransi ini diperkirakan bisa mencapai US$ 150 juta per tahun. Dengan angka ini, akan banyak dana masuk ke Indonesia.
Rencananya, pertangahan tahun ini pembentukan konsorsium ini sudah berjalan.
"Pertengahan tahun ini paling nggak. Premi bisa US$ 150 juta per tahun sehingga bisa memaksimalkan devisa, jadi ada premi cukup banyak tertahan di sini," tandasnya.
(drk/ang)