Asosiasi kartu kredit Indonesia (AKKI) menyebutkan harus ada tindakan ke merchant agar menaati standar operasional prosedur yang diberikan oleh bank.
"Artinya merchant harus ikut aturan yang diberikan oleh bank. Tidak boleh menolak," kata General Manager AKKI, Steve Marta, saat dihubungi detikFinance, Kamis (7/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemutusan kerja sama dilakukan, karena bank juga harus menurut terhadap aturan Bank Indonesia (BI)," ujarnya.
Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.