Merchant yang Masih Gesek Kartu Kredit Dua Kali Harus Ditindak

Merchant yang Masih Gesek Kartu Kredit Dua Kali Harus Ditindak

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 07 Sep 2017 13:33 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan aturan terhadap praktik double swipe atau gesek ganda kartu kredit/debit di mesin kasir. Hal ini dilakukan demi keamanan data nasabah yang rawan disalin akibat gesek ganda tersebut.

Asosiasi kartu kredit Indonesia (AKKI) menyebutkan harus ada tindakan ke merchant agar menaati standar operasional prosedur yang diberikan oleh bank.

"Artinya merchant harus ikut aturan yang diberikan oleh bank. Tidak boleh menolak," kata General Manager AKKI, Steve Marta, saat dihubungi detikFinance, Kamis (7/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, jika merchant masih melanggar maka konsekuensinya bank bisa memutus kerja sama.

"Pemutusan kerja sama dilakukan, karena bank juga harus menurut terhadap aturan Bank Indonesia (BI)," ujarnya.


Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.

(ang/ang)

Hide Ads